Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Kpn AI SUNIATI, SH PRAPTO Alias BODONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1621 /M.5.20/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AI SUNIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAPTO Alias BODONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa PRAPTO Alias BODONG, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti pada bulan April 2024, atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan April 2024, bertempat di Dusun Codo RT. 08 RW. 02 Desa Petungsewu Kec. Wagir Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi saksi SUEB (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud dan tujuan untuk mencari kendaraan yang harganya murah (tidak ada surat-surat/bodong), setelah itu terdakwa menawarkan kepada saksi SUEB untuk menggadaikan 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA ACH1M21B04 AT (BEAT) tahun 2018 warna Orange putih, Nopol N-2810-JM (nopol palsu) dalam jangka waktu selama satu minggu sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan akan diambil/ditebus kembali karena sedang membutuhkan uang, setelah itu karena saksi SUEB juga merasa sedang membutuhkan sepeda motor untuk oprasional, lalu terdakwa dan saksi SUEB menyepakati untuk bertemu di rumah terdakwa di Dsn. Codo RT. 08 RW. 02 Desa Petungsewu Kec. Wagir Kab. Malang, dan setelah bertemu saksi SUEB menyerahkan uang gadai kendaraan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA ACH1M21B04 AT (BEAT) tahun 2018 warna Orange putih, Nopol N-2810-JM (nopol palsu) kepada saksi SUEB namun tanpa menunjukkan surat-surat/dokumen sepeda motor tersebut.
  • Bahwa 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA ACH1M21B04 AT (BEAT) tahun 2014 warna Orange putih, Nopol N-2810-JM (Nopol Palsu) yang digadai oleh terdakwa adalah sepeda motor milik saksi SANUSI  yang mempunyai plat nomor asli yaitu  N-4290-EAM atas nama WIJI ASTUTIK, yang diketahui hilang pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira jam 04.00 WIB di Sumber bendo Rt. 37 Rw. 07 Ds. Kucur Kec. Dau Kab. Malang, dimana atas kehilangan sepeda motor tersebut saksi SANUSI mengalami kerugian sekitar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dan terdakwa mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara menggadai dari saksi KIKI SETIAWAN Alias TEYENG dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. 
  • Bahwa terdakwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA ACH1M21B04 AT (BEAT) tahun 2014 warna Orange putih, sepatutnya sudah menduga bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan, karena sepeda motor tersebut digadaikan tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap baik BPKB maupun STNK yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, selain itu juga digadaikan dengan harga yang murah.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya