Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2026/PN Kpn ARISIYAH,SH. SUYIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2359/M.5.20/EOH.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARISIYAH,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYIT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

----------- Bahwa Terdakwa SUYIT pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 02.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di kebun jeruk milik Saksi MISKARI yang beralamat di Dusun Pabrikan Desa Jambesari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, barang yang merupakan sumber mata pencarian atau sumber nafkah utama seseorang, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Mulanya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 02.30 wib Terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam biru dengan Nopol D-4762-E menuju kebun jeruk yang berada di Dusun Pabrikan Desa Jambesari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Sesampainya di kebun jeruk milik Saksi MISKARI kemudian Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan dekat dengan pagar kebun jeruk. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kebun jeruk Saksi MISKARI dengan cara merusak pagar yang terbuat dari bambu yang terikat kawat dengan menggunakan tang yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil membuka pagar dan masuk ke dalam kebun jeruk kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu Saksi MISKARI, Terdakwa memetik buah jeruk dan dimasukkan ke dalam karung/sak yang telah dibawa sebelumnya. Setelah karung terisi penuh buah jeruk lalu Terdakwa keluar kebun dan menuju sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, akan tetapi pada saat Terdakwa menaikkan karung yang berisi jeruk tersebut ke atas motor kemudian di ketahui oleh Saksi RIDUWAN yang menjaga kebun jeruk milik Saksi MISKARI tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta buah jeruk di bawa ke rumah Saksi RIDUWAN untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada saat berada di rumah Saksi RIDUWAN kemudian Saksi RIDUWAN menghubungi Saksi MISKARI dan memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah jeruk di kebun jeruk Saksi MISKARI dan pelakunya adalah Terdakwa. Mendengar pembicaraan Saksi RIDUWAN dengan Saksi MISKARI tersebut kemudian Terdakwa berusaha untuk melarikan diri, akan tetapi langsung di kejar oleh Saksi RIDUWAN dan beberapa warga sekitar hingga akhirnya tertangkap kembali. Selanjutnya Saksi RIDUWAN menghubungi Kepolisian Sektor Poncokusumo, lalu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Poncokusumo untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi MISKARI mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).  

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya