Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Kpn Dr. H. Muhammad Hanief 1.Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Nuh. DEA
2.Dr. H. Musta'in, M.Ag
3.Dr. R. Hardadi Airlangga, Spesial Penyakit Dalam
4.Ny, H. Kholida Masruroh, Sarjana Pertanian
5.Nida Muklishotul 'Izzah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. H. Muhammad Hanief
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Nuh. DEA
2Dr. H. Musta'in, M.Ag
3Dr. R. Hardadi Airlangga, Spesial Penyakit Dalam
4Ny, H. Kholida Masruroh, Sarjana Pertanian
5Nida Muklishotul 'Izzah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat Malang
2Galuh Eva Purnama, S.H., M.Kn
3Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, II, III dan drs. H. KABOEL ISMAIL (meninggal dunia tanggal 14 Agustus 2023) selaku Pembina YPTI-RR Malang dalam Akta Perubahan No. 70, 29 Nopember 2019 yang dibuat dihadapan Murfiatul Maulida,SH.M.Kn dan perubahan data yayasan Nomor AHU – AH.01.06-0016992 tanggal 10 Desember 2019 telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan Tergugat IV dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan TIDAK SAH, dan BATAL DEMI HUKUM Surat Keputusan Pembina Nomor 02/SK/DP.YPTI-RR/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021;
  5. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM KEPUTUSAN RAPAT PLENO DEWAN 18 Desember 2021 dan NOTULEN RAPAT PEMBINA PERGURUAN TINGGI ISLAM RADEN RAHMAT MALANG BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN MALANG 12 Februari 2022 tentang Pengangkatan Ketua Pembina Yayasan, Anggota Pembina Yayasan, Serta Perubahan Susunan Pembina Dan Pengurus;
  6. Menyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina YPTI-RR Malang Nomor 7 tertanggal 10 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
  7. Menyatakan perubahan data yayasan dan pencatatannya di daftar yayasan oleh Turut Tergugat III berkaitan Surat Keputusan Nomor 02/SK/DP.YPTI-RR/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Nomor 7 tanggal 10 Maret 2022 tidak memiliki kekuatan hukum;
  8. Menyatakan batal pengangkatan Pengurus dan Pengawas YPTI-RR Malang masa bakti 2025 – 2030 ; 
  9. Menyatakan semua perubahan data Turut Tergugat I dan pencatatan  perubahan data di dalam daftar yayasan oleh Turut Tergugat II tentang pengangkatan Pengurus dan Pengawas YPTI-RR Malang masa bakti 2025 – 2030 tidak neniliki kekuatan hukum ; 
  10. Memerintahkan Turut Tergugat I mengembalikan kedudukan dan keadaan Pembina, Pengurus dan Pengawas yang masih hidup seperti sebelum diterbitkan Surat Keputusan Nomor 02/SK/DP.YPTI-RR/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina YPTI-RR Malang Nomor 7 tanggal 10 Maret 2022, yaitu dengan susunan dan nama nama personil organ Turut Tergugat I sebagai berikut :

PEMBINA:

Anggota                             : Prof. Dr. Ir. H. MUHAMMAD NUH, DEA

Anggota                             : DR. H. MUSTA’IN, M/Ag.

Anggota                             : dr. R. HARDADI AIRLANGGA, Spesialis Penyakit Dalam

PENGURUS.

Ketua                                : Dr. H. MUHAMMAD HANIEF, M.Pd.

Wakil Ketua                     : Ir. SYAIFUL AFFANDIE, Magister Tekhnik

Seketaris                           : Drs. H. MAHMUD GHOZALI Magister Sains

Bendahara                        : MOCHAMMAD MUZAQQI, Sarjana Pertanian

Anggota                            : Ny. KHOLIDA MASRUROH, SP.

PENGAWAS.

Ketua                                 : Ir. BACHRUDIN, M.Si., MT.

Anggota                             : H. NOOR SHODIQ ASKANDAR, SE., MM.

Anggota                             : H. BAMBANG ALI MUSTOFA, SE.

  1. Memerintahkan Tergugat I, II, III melaksanakan Rapat Pembina guna Pengangkatan Ketua Pembina, Anggota Pembina, Serta Perubahan Susunan Pembina Dan Pengurus sesuai dengan undang undang Yayasan dan Anggaran Dasar Turut Tergugat I ;
  2. Menghukum Para Tergugat I – V secara tanggung renteng membayar tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan perincian :
    1. Ganti rugi kompensasi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;
    2. Ganti rugi penghukuman sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya milik Tergugat IV yang dikenal sebagai :
  • Rumah di Jalan Kauman No. 5,  RT. 020 – RW. 003, Desa Kebon Agung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Batas batas ”

Utara : Jalan Kauman, Timur : Jalan setapak/Masjid Al Ikhlas/Rumah No. 5-B,

Selatan : Perum PG. Kebon Agung, Barat : Rumah P. Cipto dan P. Bambang ; ;

  • Rumah di Jalan Kauman No. 5-B, RT. 020, RW. 003, Desa Kebon Agung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Batas batas :

Utara : Jalan setapak/Masjid Al Ikhlas, Timur : Jalan setapak/Rumah P. Pramu,

  •  
  1. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk pada putusan ini ;
  2. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;

Atau ………………………………………….

Apabila Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak