Dakwaan |
--Pertama
-----Bahwa Terdakwa WAGIANTO AJI LESTARI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidak nya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah Rumah di Jl. Sigaran Perum Pesona Gondanglegi, Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 Terdakwa meminjam 1 (satu) unit kendaraan pickup Mitsubishi T120 Tahun 2014 warna putih Nomor Polisi N-8012-EB a.n SRIMINARTI melalui saksi HERMAN ADI SUSILO;
- Bahwa saksi Terdakwa kemudian mengajak saksi BUDI SUTRISNO dan HAN untuk mengambil barang dirumah saksi ARMELIA FIRDA KHARISMA yang diketahui oleh saksi BUDI SUTRISNO dan HAN saksi ARMELIA FIRDA KHARISMA adalah anak dari mantan istri Terdakwa;;
- Bahwa pada hari minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menuju rumah saksi ARMELIA FIRDA KHARISMA (selanjutnya disebut saksi korban) yang beralmatkan di Jl. Sigaran Perum Pesona Gondanglegi, Dusun Krajan, Desa Gondanglegi, Kabupaten Malang, kemudian Terdakwa merusak gembok pagar dengan palu dan masuk ke halaman rumah saksi korban dan merusak jendela kamar depan agar bisa masuk kedalam rumah saksi korban dan membuka pintu depan untuk kemudian Terdakwa meminta tolong saksi BUDI SUTRISNO dan HAN untuk mengambil barang milik saksi korban dan menaikan barang tersebut ke atas 1 (satu) unit kendaraan pickup Mitsubishi T120 Tahun 2014 warna putih Nomor Polisi N-8012-EB a.n SRIMINARTI melalui saksi HERMAN ADI SUSILO;
- Bahwa adapun barang saksi korban yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa sebagai berikut:
- 2 (dua) buah mesin pompa air;
- 1 (satu) buah Water Heater;
- 1 (satu) buah Kulkas;
- 1 (satu) set kursi kayu jati;
- 1 (satu) frezzer merek Sanken;
- 1 (satu) buah kompor tanam;
- 1 (satu) buah TV LED 32”
- 1 (satu) buah Mesin Cuci;
- 1 (satu) set meja makan kayu jati;
- 2 (dua) buah tabung gas 3kg;
- Bahwa terdakwa dalam hal mengambil barang tersebut diatas dilakukan secara melawan hukum tanpa izin dari saksi korban dengan maksud untuk dimiliki sendiri;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 20.000.000,-
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) dan ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
--Kedua
-----Bahwa Terdakwa WAGIANTO AJI LESTARI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidak nya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah Rumah di Jl. Sigaran Perum Pesona Gondanglegi, Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 Terdakwa meminjam 1 (satu) unit kendaraan pickup Mitsubishi T120 Tahun 2014 warna putih Nomor Polisi N-8012-EB a.n SRIMINARTI melalui saksi HERMAN ADI SUSILO;
- Bahwa saksi Terdakwa kemudian mengajak saksi BUDI SUTRISNO dan HAN untuk mengambil barang dirumah saksi ARMELIA FIRDA KHARISMA yang diketahui oleh saksi BUDI SUTRISNO dan HAN saksi ARMELIA FIRDA KHARISMA adalah anak dari mantan istri Terdakwa;;
- Bahwa pada hari minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menuju rumah saksi ARMELIA FIRDA KHARISMA (selanjutnya disebut saksi korban) yang beralmatkan di Jl. Sigaran Perum Pesona Gondanglegi, Dusun Krajan, Desa Gondanglegi, Kabupaten Malang, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dan meminta tolong saksi BUDI SUTRISNO dan HAN untuk mengambil barang milik saksi korban untuk dinaikan ke atas 1 (satu) unit kendaraan pickup Mitsubishi T120 Tahun 2014 warna putih Nomor Polisi N-8012-EB a.n SRIMINARTI melalui saksi HERMAN ADI SUSILO;
- Bahwa adapun barang saksi korban yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa sebagai berikut:
- 2 (dua) buah mesin pompa air;
- 1 (satu) buah Water Heater;
- 1 (satu) buah Kulkas;
- 1 (satu) set kursi kayu jati;
- 1 (satu) frezzer merek Sanken;
- 1 (satu) buah kompor tanam;
- 1 (satu) buah TV LED 32”
- 1 (satu) buah Mesin Cuci;
- 1 (satu) set meja makan kayu jati;
- 2 (dua) buah tabung gas 3kg;
- Bahwa terdakwa dalam hal mengambil barang tersebut diatas dilakukan secara melawan hukum tanpa izin dari saksi korban dengan maksud untuk dimiliki sendiri;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 20.000.000,-
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |