Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa Ari Kurniawan bin Alm. Samin pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 18.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jl. Probolinggo, Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat bersihnya yaitu : 1,05 (satu koma nol lima) gram atau setidak-tidaknya beratnya kurang dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya sejak sekitar tiga tahun yang lalu terdakwa mulai menggunakan atau mengkonsumsi sabu yaitu narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman bersama kawan-kawannya tanpa terdakwa mengetahui asal atau cara mendapatkan sabu yaitu narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut selanjutnya beberapa bulan yang lalu seseorang yang bernama panggilan Roni (belum tertangkap atau DPO) menghubungi terdakwa memintanya untuk mengambil sabu yaitu narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman di suatu tempat lalu mengantarkannya kepada seseorang di Kalipare sejak saat itu mulailah terdakwa bekerja untuk Roni untuk mengambil selanjutnya mengirimkan sabu yaitu narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman di suatu tempat atau istilah mereka ranjau. Bahwa terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp. 250.000 (duaratus lima puluh ribu Rupiah) setiap kali terdakwa mengirim atau meranjau sabu yaitu narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 08.00 wib. terdakwa datang menemui saksi M. Risqy Nurdiansyah bin M. Sigit Sodiq (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) di rumahnya di Jl. Probolinggo, Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang atas petunjuk dari Roni lalu terdakwa menerima dari saksi M. Risqy Nurdiansyah bin M. Sigit Sodiq yaitu 23 (dua puluh tiga) poket sabu yaitu narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lalu terdakwa mengirimkannya secara ranjau sebanyak 16 (enam belas) poket di Desa Talangagung dan Desa Mangunrejo atas petunjuk dari Roni padahal terdakwa dan Roni bukanlah orang-orang yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I selanjutnya terdakwa kembali lagi menemui saksi M. Risqy Nurdiansyah bin M.
Sigit Sodiq di rumahnya di Jl. Probolinggo, Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut. Bahwa terdakwa menyerahkan langsung kepada saksi M. Risqy Nurdiansyah bin M. Sigit Sodiq yaitu satu poket sabu yaitu narkotika golongan I lalu terdakwa masuk kamar untuk beristirahat di rumah tersebut;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 18.00 wib. polisi dari Satresnarkoba Polres Malang yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung menuju rumah saksi M. Risqy Nurdiansyah bin M. Sigit Sodiq di Jl. Probolinggo, Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang untuk melakukan penangkapan selanjutnya ketika melakukan penggeledahan mereka menemukan barang bukti yaitu : 6 (enam) poket sabu yang dimasukkan dalam plastik klip transparan dengan berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram, 6 (enam) buah PCR tube, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Redmi 9A warna biru dengan nomor 0859 2635 6432 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam dengan nopol P-2229-XF dengan noka MH1JFA11XDK173206, nosin : JFA1E1169254 yang seluruhnya disita karena berhubungan dengan perbuatan terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, polisi dari Satresnarkoba Polres Malang menyita barang bukti sabu yaitu narkotika golongan I dari terdakwa yang berat bersihnya yaitu : 1,05 (satu koma nol lima) gram;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu : terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pro Justitia, No. Lab : 10686/NNF/2024 yang ditandatangani para Pemeriksa yaitu Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati S.Farm.Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md., dengan mengetahui Wakabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si., pada angka IV Kesimpulan pada pokoknya barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap urine terdakwa tidak mengandung narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau :
Kedua :
Bahwa terdakwa Ari Kurniawan bin Alm. Samin pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 18.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jl. Probolinggo, Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang berat bersihnya yaitu : 1,05 (satu koma nol lima) gram atau setidak-tidaknya beratnya kurang dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya sejak sekitar tiga tahun yang lalu terdakwa mulai menggunakan atau mengkonsumsi sabu yaitu narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman bersama kawan-kawannya tanpa terdakwa mengetahui asal atau cara mendapatkan sabu yaitu narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut selanjutnya beberapa bulan yang lalu seseorang yang bernama panggilan Roni (belum tertangkap atau DPO) menghubungi terdakwa memintanya untuk mengambil sabu yaitu narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman di suatu tempat lalu mengantarkannya kepada seseorang di Kalipare sejak saat itu mulailah terdakwa bekerja untuk Roni untuk mengambil selanjutnya mengirimkan sabu yaitu narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman di suatu tempat atau istilah mereka ranjau;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 08.00 wib. terdakwa datang menemui saksi M. Risqy Nurdiansyah bin M. Sigit Sodiq (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) di rumahnya di Jl. Probolinggo, Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang atas petunjuk dari Roni lalu terdakwa menerima dari saksi M. Risqy Nurdiansyah bin M. Sigit Sodiq yaitu 23 (dua puluh tiga) poket sabu yaitu narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lalu terdakwa mengirimkannya secara ranjau sebanyak 16 (enam belas) poket di Desa Talangagung dan Desa Mangunrejo atas petunjuk dari Roni selanjutnya terdakwa kembali lagi menemui saksi M. Risqy Nurdiansyah bin M. Sigit Sodiq di rumahnya di Jl. Probolinggo, Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut. Bahwa terdakwa menyerahkan langsung kepada saksi M. Risqy Nurdiansyah bin M. Sigit Sodiq yaitu satu poket sabu yaitu narkotika golongan I lalu terdakwa masuk kamar untuk beristirahat di rumah tersebut;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 18.00 wib. polisi dari Satresnarkoba Polres Malang yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung menuju rumah saksi M. Risqy Nurdiansyah bin M. Sigit Sodiq di Jl. Probolinggo, Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang untuk melakukan penangkapan selanjutnya ketika melakukan penggeledahan mereka menemukan barang bukti yaitu : 6 (enam) poket sabu yang dimasukkan dalam plastik klip transparan dengan berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram, 6 (enam) buah PCR tube, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Redmi 9A warna biru dengan nomor 0859 2635 6432 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam dengan nopol P-2229-XF dengan noka MH1JFA11XDK173206, nosin : JFA1E1169254 yang seluruhnya disita karena berhubungan dengan perbuatan terdakwa;
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, polisi dari Satresnarkoba Polres Malang menyita barang bukti sabu yaitu narkotika golongan I dari terdakwa yang berat bersihnya yaitu : 1,05 (satu koma nol lima) gram;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu : terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pro Justitia, No. Lab : 10686/NNF/2024 yang ditandatangani para Pemeriksa yaitu Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati S.Farm.Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md., dengan mengetahui Wakabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si., pada angka IV Kesimpulan pada pokoknya barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap urine terdakwa tidak mengandung narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. |