1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pelawan merupakan Pihak Ketiga yang memiliki keterkaitan dengan
Objek Sengketa yang beri;tikad baik dan mendapat perlindungan hukum.
3. Menyatakan Sita Eksekusi atas Tanah dan Bangunan Objek Sengketa dibatalkan
atai dicabut.
4. Menyatakan Pelaksanaan eksekusi atas tanah dan bangunan objek sengekta dalam
perkara Nomor 15/Pdt.Eks RL/202/PN Kpn ditunda sampai dengan Putusan dalam
perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
5. Menghukum Turut Terlawan untuk menaati isi putusan ini.
6. Menghukum Para terlawan untuk membuaya biaya perkara ini. |