|
KESATU
-----Bahwa terdakwa SUHERWANTO Bin NOR TANI dalam rentang sekira bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu dalam rentang tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, yang bertempat di Jalan Singorejo 42 RT 002 RW 003 Desa Ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa SUHERWANTO Bin NOR TANI mendapatkan barang yang diduga shabu warna putih dari saudara YUDI (DPO) dengan cara bertemu langsung melalui seseorang yang tidak terdakwa kenal di Lapangan Segitiga di daerah Sumbersuko Kec. Lawang Malang pada sekitar pertengahan bulan Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus teh cina warna hijau berisi sabu sebanyak 1 (satu) kilo. Sekira pukul 02.00 Wib sdr YUDI menghubungi terdakwa melalui chat aplikasi Zangi bahwa YUDI mengirim uang untuk upah terdakwa berjumlah Rp 300.000,-.(tiga ratus ribu rupiah)
- Selanjutnya dua hari kemudian sekitar pukul 19.00 Wib sdr YUDI menghubungi terdakwa menyuruh untuk menyediakan 50 (lima puluh) gram sabu dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus teh cina warna hijau berisi sabu didalam lemari yang berada didalam kamar terdakwa kemudian 1 (satu) bungkus teh cina warna hijau terdakwa buka dan berisi sabu berupa kristal warna putih kemudian terdakwa ambil barang sabunya menggunakan 1 (satu) buah sendok warna putih kemudian terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah plastik klip dan terdakwa timbang menggunakan 1 (satu) buah timbangan elektrik dengan berat 50 (lima puluh) gram. Kemudian terdakwa menunggu kabar dari sdr YUDI.
- Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib sdr YUDI menghubungi terdakwa melalui telepon Zangi memberitahu terdakwa jika orang yang akan menerima barang sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram sudah tiba di daerah Lawang Malang kemudian terdakwa langsung berangkat meranjau barang sabu dengan membawa 1 (satu) poket sabu berisi 50 (lima puluh) gram disuatu tempat didaerah Jalan Raya Bedali Lawang Malang tepatnya dipinggir jalan didalam semak-semak berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) poket sabu berisi 50 (lima puluh) gram kemudian terdakwa melaporkan kepada sdr YUDI dengan cara mengirim maps lokasi barang sabu yang telah terdakwa ranjau atau terdakwa letakkan disuatu tempat didaerah Jalan Raya Bedali Lawang Malang.
- Pada pertengahan bulan Desember 2025 terdakwa mengedarkan barang sabu dengan cara meranjau dan menyerahkan barang sabu sampai dengan yang terakhir pada hari Senin 19 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa meranjau dan menyerahkan barang sabu selama dua tiga hari sekali sesuai perintah dari sdr YUDI dan yang terakhir sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) gram terdakwa menyerahkan barang sabu dengan cara terdakwa lempar ke dalam mobil brio warna putih di belakang bekas kantor KUA Lawang (sesuai pada gambar / foto dibawa) dengan terdakwa menerima upah dari sdr YUDI sebanyak Rp 150.000,- sampai dengan Rp 200.000,- pertitik lokasi ranjauan sabu yang telah terdakwa pasang atau edarkan yang dikirim melalui transfer dari ATM Link.
- Pada hari Senin 19 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus teh cina warna hijau berisi sabu didalam lemari yang berada didalam kamar kemudian 1 (satu) bungkus teh cina warna hijau terdakwa buka dan berisi sabu berupa kristal warna putih, kemudian terdakwa ambil barang sabunya menggunakan 1 (satu) buah sendok warna putih kemudian terdakwa masukkan kedalam 4 (empat) buah plastik klip dan terdakwa timbang menggunakan 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 Wib saat terdakwa sedang sendirian didalam rumah yang beralamat di Jl. Singorejo 42 RT 002 RW 003 Ds. Ketindan Kec. Lawang Kab. Malang kemudian datang petugas Kepolisian yang memakai baju preman setelah menunjukkan surat Tugas terdakwa baru mengetahui dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima dan menyimpan Narkotika jenis Sabu adalah untuk diedarkan kembali dengan cara ranjau atau diletakkan disuatu tempat atas perintah atau permintaan sdr YUDI (DPO) yang kemudian terdakwa SUHERWANTO Bin NOR TANI mendapat keuntungan berupa uang sebanyak Rp 150.000,- sampai dengan Rp 200.000,- pertitik lokasi ranjauan dan uang tersebut telah terdakwa SUHERWANTO Bin NOR TANI gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari
- Bahwa terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00637/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari SUHERWANTO Bin NOR TANI:
- Barang Bukti Nomor : 04239/2026/NNF s.d. 04242/2026/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 268,787 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Bab I Pasal II Angka 11 dalam Lampiran II Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------
-------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa terdakwa SUHERWANTO Bin NOR TANI dalam rentang sekira bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu dalam rentang tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, yang bertempat di Jalan Singorejo 42 RT 002 RW 003 Desa Ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 Wib saat terdakwa sedang sendirian didalam rumah yang beralamat di Jl. Singorejo 42 RT 002 RW 003 Ds. Ketindan Kec. Lawang Kab. Malang kemudian datang petugas Kepolisian yang memakai baju preman setelah menunjukkan surat Tugas terdakwa baru mengetahui dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Pada saat terdakwa ditangkap oleh Polisi dan dilakukan penggeledahan rumah/tempat tinggal/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa didalam rumah yang beralamat di Jl. Singorejo 42 RT 002 RW 003 Ds. Ketindan Kec. Lawang Kab. Malang petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu ada pada terdakwa yang berada didalam lemari didalam kamar berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 273,83 (dua ratus tujuh puluh tiga koma delapan puluh tiga) gram beserta bungkus plastiknya dengan rincian 100,15 gram, 75,29 gram, 95,39 gram dan 3 gram, 4 (empat) buah timbangan elektrik, ?1 (satu) pack plastik klip besar, 1 (satu) bendel plastik klip kecil, ?1 (satu) buah sendok warna putih, ?uang tunai Rp 400.000,-, 1 (satu) buah alat hisap dan 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam dengan nomor simcard 085847911404 beserta IMEI 355885145637711 yang terdakwa gengam ditangan kanan pada saat penangkapan milik terdakwa sendiri yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalam hal mendapatkan barang sabuny.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00637/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari SUHERWANTO Bin NOR TANI:
- Barang Bukti Nomor : 04239/2026/NNF s.d. 04242/2026/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 268,787 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah terakhir dengan Bab III Pasal VII Angka 50 Undang – Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------
|