Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2025/PN Kpn HARI AGUS EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARI AGUS EFENDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

 

  1. Memberi Dispensasi kepada Pemohon untuk dapat melangsungkan perkawinan anak Pemohon yang bernama LEOTA ANABEL PUTRI EFENDI dengan EDI NUR CAHYONO dan mencatatkan perkawinan tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;

 

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDER:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen c.q Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak