Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Kpn ARISIYAH,SH. M. JIDAN RIZALDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1583/M.5.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARISIYAH,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. JIDAN RIZALDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa M. JIDAN RIZALDY, Kesatu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Kedua pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 12.32 Wib, Ketiga pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib, Keempat pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib, Kelima pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 18.10 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di rumah kontrakan Jalan Argopuro gang Manyar No. 13 RT. 001 RW. 012 Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang antara beberapa perbuatan, meskipun merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Mulanya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menyewa rumah kontrakan milik saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE yang beralamat di Jalan Argopuro gang Manyar No. 13 RT. 001 RW. 012 Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang selama 3 (tiga) bulan ke depan, kemudian saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE menyerahkan kunci rumah kontrakan miliknya tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Kesatu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung LPG ukuran 12 kg untuk kemudian dijual kepada seseorang yang tidak diketahui namanya dengan cara diantar di sebelah Toko Emas Wahyu Redjo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Kedua pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 12.32 Wib, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah lemari es (kulkas), 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) tumpukan kertas milik saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE dan di jual kepada seseorang yang tidak diketahui Namanya dengan cara diambil di rumah kontrakan Terdakwa, Ketiga pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah printer merk HP warna hitam dan dijual kepada seseorang dengan cara ketemuan di depan Afot Printer Perum Akhtara Residence Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Keempat pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung LPG 3 Kg dan dijual kepada seseorang di tepi jalan depan Pegadaian Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Kelima pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 18.10 Wib, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma 125 D tanpa plat nomor milik saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE dan dijual kepada seseorang yang Bernama “Pak Brewok” dengan cara diantar di sebuah Pujasera Kelurahan Lawang Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 07.15 wib, saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE mendatangi rumah kontrakan miliknya yang beralamat di Jalan Argopuro gang Manyar No. 13 RT. 001 RW. 012 Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang untuk menagih pembayaran sisa uang kontrakan Terdakwa akan tetapi rumah kontrakan dalam keadaan kosong. Kemudian saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE membuka rumah kontrakan dengan menggunakan kunci cadangan dan di dapati beberapa barang yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut telah hilang. Selanjutnya saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE mengalami kerugian sekira Rp. 7.000,000,- (tujuh juta rupiah).

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa M. JIDAN RIZALDY, Kesatu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Kedua pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 12.32 Wib, Ketiga pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib, Keempat pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib, Kelima pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 18.10 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di rumah kontrakan Jalan Argopuro gang Manyar No. 13 RT. 001 RW. 012 Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang antara beberapa perbuatan, meskipun merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Mulanya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menyewa rumah kontrakan milik saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE yang beralamat di Jalan Argopuro gang Manyar No. 13 RT. 001 RW. 012 Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang selama 3 (tiga) bulan ke depan, kemudian saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE menyerahkan kunci rumah kontrakan miliknya tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Kesatu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung LPG ukuran 12 kg untuk kemudian dijual kepada seseorang yang tidak diketahui namanya dengan cara diantar di sebelah Toko Emas Wahyu Redjo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Kedua pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 12.32 Wib, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah lemari es (kulkas), 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) tumpukan kertas milik saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE dan di jual kepada seseorang yang tidak diketahui Namanya dengan cara diambil di rumah kontrakan Terdakwa, Ketiga pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah printer merk HP warna hitam dan dijual kepada seseorang dengan cara ketemuan di depan Afot Printer Perum Akhtara Residence Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Keempat pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung LPG 3 Kg dan dijual kepada seseorang di tepi jalan depan Pegadaian Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Kelima pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 18.10 Wib, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma 125 D tanpa plat nomor milik saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE dan dijual kepada seseorang yang Bernama “Pak Brewok” dengan cara diantar di sebuah Pujasera Kelurahan Lawang Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 07.15 wib, saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE mendatangi rumah kontrakan miliknya yang beralamat di Jalan Argopuro gang Manyar No. 13 RT. 001 RW. 012 Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang untuk menagih pembayaran sisa uang kontrakan Terdakwa akan tetapi rumah kontrakan dalam keadaan kosong. Kemudian saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE membuka rumah kontrakan dengan menggunakan kunci cadangan dan di dapati beberapa barang yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut telah hilang. Selanjutnya saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi APRILIA FARIDA ARIVIANTHIE mengalami kerugian sekira Rp. 7.000,000,- (tujuh juta rupiah).

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya