Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2026/PN Kpn Yuda Tangguh Prawira Alasta, S.H. Seneman als. Neman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -2453 /M.5.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yuda Tangguh Prawira Alasta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Seneman als. Neman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Seneman als. Neman pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekitar jam 21.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2025, bertempat di rumah saksi Buamin di Dusun Panggung RT 60 RW 04 Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen telah mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat, nopol N-3050-EDM, warna merah putih, tahun 2017 an. Zainal Arifin yang sebagian atau seluruhnya milik saksi Buamin atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa berniat mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya karena sedang memerlukan uang;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekitar jam 21.00 wib. terdakwa mendatangi rumah saksi Buamin di Dusun Panggung RT 60 RW 04 Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ketika terdakwa melihat tamu di rumah saksi Buamin beranjak meninggalkan rumah selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Buamin melalui jendela gudang sebelah timur lalu terdakwa berjalan menuju ruang tamu ketika terdakwa melihat saksi Buamin sedang menonton televisi terdakwa memutuskan untuk menunggu sampai dengan saksi Buamin tidur selanjutnya terdakwa kembali ke gudang bersembunyi di dalam kotak penyimpanan barang terbuat dari kayu. Bahwa terdakwa yang merasa situasi telah aman karena tidak ada lagi suara terdakwa kembali lagi ke ruang tamu yang sudah sepi lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat, nopol N-3050-EDM, warna merah putih yang diparkir di ruang makan tetapi karena sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stir selanjutnya terdakwa mencari dan menemukan kunci kontaknya tergantung di pintu kamar sebelah utara lalu terdakwa langsung menuju 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat, nopol N-3050-EDM, warna merah putih tersebut. Bahwa terdakwa tanpa minta ijin lebih dulu kepada pemiliknya memasukkan kunci ke lubang kuncinya ke 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat, nopol N-3050-EDM, warna merah putih milik saksi Buamin tersebut selanjutnya terdakwa  mendorongnya menuju pintu samping sebelah timur sampai dengan keluar rumah menuju jalan di depan rumah tersebut lalu terdakwa menyalakan mesinnya selanjutnya terdakwa mengendarainya menuju Dusun Mortes, Desa Kidal;
  • Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat, nopol N-3050-EDM, warna merah putih milik saksi Buamin kepada saksi Irfan seharga Rp. 2.500.000 (dua juta limaratus ribu Rupiah) sedangkan uangnya sudah habis karena terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadinya;
  • Bahwa polisi dari Polsek Tumpang menangkap terdakwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 karena terdakwa merupakan termasuk dalam DPO karena terdakwa mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya di tempat lain lalu setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa menerangkan pernah mengambil tanpa seijin pemilknya 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat, nopol N-3050-EDM, warna merah putih milik saksi Buamin tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa taksir kerugian yang dialami saksi Buamin yaitu kurang lebih sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta Rupiah).              

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya