Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
91/Pdt.G/2025/PN Kpn | FADIA KUMALA | 1.Ny. SAUMI 2.INUL ASARI 3.IFNUL KHOTIB 4.Ny. SYOFWATUL YUMAMA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.G/2025/PN Kpn | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar dan beritikad baik. 3. Menyatakan bahwa Tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I, tergugat II, tergugat III untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp. 980.000.000,- (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah). 5. Menyatakan batal demi hukum akta jual beli No 260/2024 yang di buat oleh tergugat I dan tergugat IV di hadapan turut tergugat I beserta akta lainnya yang berkaitan dengan tanah yang tercatat dalam letter C nomor 576 persil 18 kelas D.1 an. B. Rumani seluas + 1.350 M2 dan dan SHM No. seluas + 1.350 M2 kesemuanya terletak di desa tegalsari kecamatan kepanjen kab. Malang. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500 000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini; 7. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara ini sah dan berharga; 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) walaupun diajukan upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi; 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 10. Menghukum Turut Tergugat I, dan turut tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
A t a u, Apabila Pengadilan Negeri kab. Malang / kepanjen berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |