Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.G/2026/PN Kpn PURNADI 1.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Kantor cabang Sukarno Hatta Malang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
3.Fathia Azzahra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 196/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURNADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AVAN RAHARJO, SE, SHPURNADI
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Kantor cabang Sukarno Hatta Malang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
3Fathia Azzahra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN MALANG
2PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechmatige daad ) yang merugikan Penggugat.
  3. Menyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT :
    1. Risalah Lelang Nomor 517/10.03/2025-01 tertanggal 28 Oktober 2025 yang di terbitkan oleh Tergugat II (KPKNL Malang).
    2. Penetapan Eksekusi nomor 2/Pdt. Eks.PL./2026/PN.Kpn. yang di keluarkan oleh Turut Tergugat II ( PENGADILAN NEGERI KEPANJEN)
    3. SHM DENGAN NIB 12.30.000068049.0 ATAS NAMA Tergugat III ( sdri fathia azzahra).
  4. Menyatakan status kepemilikan obyek sengketa SHM NO: 1953 tetap sah secara hukum milik PENGGUGAT.
  5. Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng/tanggung menanggung ( hoofdelijk) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar :
    1. Kerugian material sebesar Rp 3.096.000.000,00(tiga milyar Sembilan puluh enam juta rupiah
    2. Kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah )
  6. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini .
  7. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu  meskipun ada upaya hukum banding , kasasi, maupun verzet ( uitvoerbaar bij voorraad)
  8. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak