Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
171/Pid.B/2025/PN Kpn | Anjar Rudi Admoko, SH., MH. | 4.SUPRIONO 5.MUHAMMAD ROFI’I 6.BANDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 171/Pid.B/2025/PN Kpn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1755/M.5.20/Eku.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu : -------------- Bahwa mereka terdakwa SUPRIONO bersama dengan BANDI dan MUHAMMAD ROFI’I, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Jegong Ds. Jambangan Kec. Dampit Kab. Malang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja dan tanpa ijin, telah mangadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -- -------------- Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, terdakwa SUPRIONO bersama dengan BANDI dan MUHAMMAD ROFI’I telah mengadakan permainan judi dengan menggunakan kartu remi dengan cara : pertama-tama terdakwa SUPRIONO bersama dengan BANDI dan MUHAMMAD ROFI’I mengumpulkan uang taruhan masing-masing Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) hingga terkumpul Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Setelah itu, salah satu peserta yang bertindak sebagai bandar mengacak kartu remi lalu dibagikan kepada masing-masing peserta hingga sebanyak 12 (dua belas) kartu dan sisa kartu ditaruh di tengah. Setelah semua peserta mendapatkan kartu, berdasarkan kartu yang didapatnya, tiap-tiap peserta diberi kesempatan secara bergiliran untuk mengambil satu kartu sisa yang ada ditengah dan peserta yang berhasil mendapat minimal tiga kartu dengan angka urut dengan kelompok gambar yang sama berurutan atau kartu dengan angka kembar dapat ditutup hingga kartu tersebut habis. Jika sisa kartu yang ada di tengah habis sedangkan belum ada peserta yang berhasil mengurutkan kartu hingga kartu habis, maka permainan diulang lagi, begitu seterusnya hingga ada peserta yang berhasil mengurutkan kartunya hingga habis dan akan dinyatakan sebagai penemang yang berhak mendapat kemenangan berupa uang taruhan sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang terkumpul dari masing-masing peserta di awal permainan dan pemenang pada putaran permainan tersebut akan menjadi bandar atau pengacak kartu pada putaran permainan selanjutnya. Bahwa kemenangan dari permainan tersebut hanya bersifat untung-untungan belaka yang ditentukan oleh kartu-kartu yang didapat oleh peserta secara acak dan tidak didasarkan pada keahlian tertentu.--- -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 2 (1) UU no. 7 tahun 1974. ------------------------------------------------------------------------- Atau : Kedua : -------------- Bahwa mereka terdakwa SUPRIONO bersama dengan BANDI dan MUHAMMAD ROFI’I, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Jegong Ds. Jambangan Kec. Dampit Kab. Malang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja dan tanpa ijin, telah turut bermain judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- -------------- Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, terdakwa SUPRIONO bersama dengan BANDI dan MUHAMMAD ROFI’I telah mengadakan permainan judi dengan menggunakan kartu remi dengan cara : pertama-tama terdakwa SUPRIONO bersama dengan BANDI dan MUHAMMAD ROFI’I mengumpulkan uang taruhan masing-masing Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) hingga terkumpul Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Setelah itu, salah satu peserta yang bertindak sebagai bandar mengacak kartu remi lalu dibagikan kepada masing-masing peserta hingga sebanyak 12 (dua belas) kartu dan sisa kartu ditaruh di tengah. Setelah semua peserta mendapatkan kartu, berdasarkan kartu yang didapatnya, tiap-tiap peserta diberi kesempatan secara bergiliran untuk mengambil satu kartu sisa yang ada ditengah dan peserta yang berhasil mendapat minimal tiga kartu dengan angka urut dengan kelompok gambar yang sama berurutan atau kartu dengan angka kembar dapat ditutup hingga kartu tersebut habis. Jika sisa kartu yang ada di tengah habis sedangkan belum ada peserta yang berhasil mengurutkan kartu hingga kartu habis, maka permainan diulang lagi, begitu seterusnya hingga ada peserta yang berhasil mengurutkan kartunya hingga habis dan akan dinyatakan sebagai penemang yang berhak mendapat kemenangan berupa uang taruhan sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang terkumpul dari masing-masing peserta di awal permainan dan pemenang pada putaran permainan tersebut akan menjadi bandar atau pengacak kartu pada putaran permainan selanjutnya. Bahwa kemenangan dari permainan tersebut hanya bersifat untung-untungan belaka yang ditentukan oleh kartu-kartu yang didapat oleh peserta secara acak dan tidak didasarkan pada keahlian tertentu dan permainan tersebut dilakukan di tempat umum yaitu di sebuah warung yang dapat didatangi oleh siapa saja dan siapa saja yang datang boleh mengikuti permainan tersebut.----------------------- . -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. ----- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |