| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, Perubahan tahun lahir pemohon di dalam kutipan akta kelahiran pemohon nomor: 3507-LT-18052026-0065 yang tertulis atas nama SITI CHAMIDAH lahir di Malang pada tanggal 17 Februari 1972 dirubah menjadi atas nama SITI CHAMIDAH lahir di Malang pada tanggal 17 Februari 1968;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, untuk dicatat dalam register kutipan akta kelahiran yang sedang berjalan agar diterbitkan Catatan Pinggir di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon |