Bahwa awal mulanya Saksi FAJIRUL RAMADHAN mendatangi adanya keributan karyawan PT. Surya Sentra Sarana (S3) pada saat checkclok karena ada karyawan yang tidak diterima pada saat ditegus pengawas dengan maksud agar tidak tercatat pulang cepat. Kemudian Saksi FAJIRUL RAMADHAN datang untuk menengahi permasalahan tersebut dan permasalahan tersebut di bicarakan di dalam kantor Saksi FAJIRUL RAMADHAN untuk mediasi. Setelah menyelesaikan masalah dan para karyawan keluar kantor, Saksi FAJIRUL RAMADHAN bermaksud kembali ke dalam kantor (sudah berada di dalam ruangan kantor) akan tetapi ada pekerja yang masih belum terima ingin masuk ke dalam kantor Saksi FAJIRUL RAMADHAN. pada saat Saksi FAJIRUL RAMADHAN akan keluar kantor, Tersangka JUMADI langsung mencekik leher Saksi FAJIRUL RAMADHAN akan tetapi dilerai oleh satpam setelah itu karyawan yang awal mulanya ingin masuk kantor berkumpul di depan kantor dan teriak-teriak. Selanjutnya Saksi FAJIRUL RAMADHAN keluar di depan kantor dan menyampaikan jika permasalahan sudah selesai dan mempersilahkan karyawan untuk pulang, tetapi karena merasa dirugikan selanjutnya Saksi FAJIRUL RAMADHAN melapor ke Polsek Singosari.
Diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 352 KUHP. |