| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat:
- Akta Jual Beli Nomor 295/2023 yang dibuat dihadapan PPAT Nanang Prasetyo, S.H., M.Kn (Turut Tergugat I) tanggal 11-10-2023;
- Akta Jual Beli Nomor 296/2023 yang dibuat dihadapan PPAT Nanang Prasetyo, S.H., M.Kn (Turut Tergugat I) tanggal 11-10-2023;
- Akta Jual Beli Nomor 297/2023 yang dibuat dihadapan PPAT Nanang Prasetyo, S.H., M.Kn (Turut Tergugat I) tanggal 11-10-2023;
- Menyatakan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat:
- Sertipikat Hak Milik No. 53 atas nama FAHMI AWAD GANIEM terletak di Kabupaten Malang, Kecamatan Karangploso, Desa Kepuharjo seluas 2670 m2, Gambar Situasi Nomor: 4079/1991;
- Sertipikat Hak Milik No. 54 atas nama FAHMI AWAD GANIEM terletak di Kabupaten Malang, Kecamatan Karangploso, Desa Kepuharjo seluas 1720 m2, Gambar Situasi Nomor: 4080/1991;
- Sertipikat Hak Milik No. 55 atas nama FAHMI AWAD GANIEM terletak di Kabupaten Malang, Kecamatan Karangploso, Desa Kepuharjo seluas 2070 m2, Gambar Situasi Nomor: 4081/1991.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 700.000.000,00,- (tujuh ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II
untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/perlawanan banding maupun kasasi (uitvoerbar bij voorad);
|