Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN Kpn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT KEPANJEN 1 1.ARTIS AINI
2.DUMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT KEPANJEN 1
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARTIS AINI
2DUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.139.898,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji kepada penggugat;
  3. Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak,  Surat Pengakuah Hutang Nomor: PK1810N7WY/3152/10/2018 tanggal 11-10-2018 (Sebelas oktober dua ribu delapan belas);
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas tanpa syarat seluruh tunggakan hutang/kreditnya kepada Penggugat sejumlah sejumlah  Rp 189.139.898,- (Seratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan apabila Tergugat I tidak membayar hutangnya tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka memberikan izin kepada Penggugat terkait agunan yang dijaminkan milik Tergugat II kepada Penggugat sebagaimana tertuang di dalam SHM Nomor: 1.387, Atas Nama: Dumiati, Luas 38 M2 (Tiga puluh delapan) meter persegi dengan surat ukur tanggal 03 Desember 1999 (Tiga Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) No 00951/KEPANJEN/1999. No NIB : 12.30.13.10.01386, Letak tanah RT 1A/RW 02, dengan batas-batas:

l  Sebelah Utara       : Berbatasan dengan rumah milik P. Heri;

l  Sebelah Barat       : Berbatasan dengan Jalan;

l  Sebelah Selatan   : Berbatasan dengan rumah milik P. Purwanto;

l  Sebelah Timur      : Berbatasan dengan rumah milik B. Saadah;

untuk di lelang/dijual dibawah tangan/lelang di KPKNL untuk melunasi hutang/kredit dari  tersebut;

  1. Memerintahkan kepada Para tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM (Sertipikat Hak Milik) Nomor: 1387, Atas Nama: Dumiati , Luas 38 M2 (Tiga puluh delapan) meter persegi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya tergugat sendiri, pihak penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  2. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak