Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji kepada penggugat;
- Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak, Surat Pengakuah Hutang Nomor: PK1810N7WY/3152/10/2018 tanggal 11-10-2018 (Sebelas oktober dua ribu delapan belas);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas tanpa syarat seluruh tunggakan hutang/kreditnya kepada Penggugat sejumlah sejumlah Rp 189.139.898,- (Seratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan apabila Tergugat I tidak membayar hutangnya tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka memberikan izin kepada Penggugat terkait agunan yang dijaminkan milik Tergugat II kepada Penggugat sebagaimana tertuang di dalam SHM Nomor: 1.387, Atas Nama: Dumiati, Luas 38 M2 (Tiga puluh delapan) meter persegi dengan surat ukur tanggal 03 Desember 1999 (Tiga Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) No 00951/KEPANJEN/1999. No NIB : 12.30.13.10.01386, Letak tanah RT 1A/RW 02, dengan batas-batas:
l Sebelah Utara : Berbatasan dengan rumah milik P. Heri;
l Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan;
l Sebelah Selatan : Berbatasan dengan rumah milik P. Purwanto;
l Sebelah Timur : Berbatasan dengan rumah milik B. Saadah;
untuk di lelang/dijual dibawah tangan/lelang di KPKNL untuk melunasi hutang/kredit dari tersebut;
- Memerintahkan kepada Para tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM (Sertipikat Hak Milik) Nomor: 1387, Atas Nama: Dumiati , Luas 38 M2 (Tiga puluh delapan) meter persegi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya tergugat sendiri, pihak penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |