Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Kpn ERIC EKA CAHYADI, SH. RUMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1473 /M.5.20/EKU.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERIC EKA CAHYADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa RUMANI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Dusun Bendrong Desa Argosari Rt. 33 Rw. 05 Kecamatan Jabung Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen,“menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB tetangga saksi ACHMAD HARMONO yang diminta tolong oleh saksi RIA ERNA NOVIYAWATI untuk memantau anak AUNG ZEHING (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3505-LT-18072022-0056 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar tanggal 20 Juli 2022  menerangkan bahwa di SELANGOR pada tanggal 17 April 2017 telah lahir AUNG ZEHING Anak Ke Satu Laki-Laki Dari Ibu RIA ERNA NOVIYAWATI) oleh saksi RIA ERNA mengirim video dan foto, dan pada saat saksi ACHMAD HARMONO melihat video dan foto tersebut di tubuh anak AUNG ZEHING di bagian kaki terdapat luka memar. Melihat itu saksi ACHMAD HARMONO menjawab “YA SUDAH SAYA KORDINASIKAN TERLEBIH DAHULU DENGAN IBUNYA“. Setelah itu saksi ACHMADS HARMONO pun langsung menghubungi saksi RIA ERNA selaku ibu kandung dari anak AUNG ZEHING, saksi ACHMAD HARMONO berkata “INI ANAKNYA ADA INDIKASI PENGANIAYAAN, SOLUSINYA BAGAIMANA“, disitu saksi RIA ERNA menjawab “DI CEK SAJA DAHULU, APAKAH BENAR PENGANIAYAAN ATAU LUKA AKIBAT JATUH“. Kemudian saksi ACHMAD HARMONO berkoordinasi kembali dengan saksi RIA ERNA selaku ibu kandung dari anak AUNG ZEHING untuk menjemput anaknya yang dititipkan di rumah terdakwa RUMANI dan saksi NANANG. Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB saksi ACHMAD HARMONO menuju ke rumah terdakwa RUMANI dan saksi NANANG untuk menjemput anak AUNG ZEHING dan adiknya. Sesampainya disana saksi ACHMAD HARMONO bilang kepada pengasuhnya yaitu terdakwa RUMANI untuk menjemput anak AUNG ZEHING dan adiknya dikarenakan ibunya mau bertemu, di situ saksi ACHMAD HARMONO melihat kaki dan telinga anak AUNG ZEHING terdapat luka dan pada saat saksi ACHMAD HARMONO tanya di tempat tersebut anak AUNG ZEHING menjawab jika luka yang ada di kaki akibat jatuh dari sepeda dan luka yang ada di telinga akibat tercakar oleh kucing, Pada saat anak AUNG ZEHING menjawab, saksi NANANG langsung membenarkan dengan menjawab bahwa luka tersebut akibat terjatuh setelah berlari. saat saksi ngobrol dengan dengan terdakwa RUMANI dan saksi NANANG, ternyata anak AUNG ZEHING diajak keluar oleh anaknya terdakwa RUMANI, sehingga saksi ACHMAD HARMONO berusaha mencari anak AUNG ZEHING dan anaknya terdakwa RUMANI tersebut, dan bertemu setelah 30 (tiga puluh) menit di jalan dekat rumah terdakwa RUMANI, lalu saksi ACHMAD HARMONO ajak kembali ke rumah terdakwa RUMANI selanjutnya saksi ACHMAD HARMONO ajak pulang ke rumah saksi ACHMAD HARMONO, dan hal tersebut atas permintaan ibu kandung AUNG ZEHING yang bekerja sebagai TKW. Dan ternyata sebelum saksi ACHMAD HARMONO bawa ke rumah saksi ACHMAD HARMONO pagi harinya anak AUNG ZEHING sempat di kerok oleh terdakwa RUMANI sehingga pada punggungnya juga ada luka seperti bekas kerokan, tetapi dibagian kaki dan punggung masih ada luka memar dan bengkak. Sesampainya di rumah saksi ACHMAD HARMONO kembali menanyai anak AUNG ZEHING terkait luka yang dialami, anak AUNG ZEHING baru berani menceritakan bahwasannya anak AUNG ZEHING pernah dipukuli oleh terdakwa RUMANI. Disitu saksi ACHMAD HARMONO langsung melaporkan kejadian ini kepada saksi RIA ERNA yang masih berada di Singapura.  Akhirnya saksi RIA ERNA meminta tolong kepada saksi ACHMAD HARMONO agar melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa RUMANI melakukan penganiayaan kepada anak AUNG ZEHING pertama kali pada bulan Agustus 2024 dan terakhir kali pada awal bulan Oktober 2024 (terdakwa lupa hari dan tanggal) bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Bendrong Ds. Argosari Rt. 33/05 Kec. Jabung Kab. Malang.
  • Bahwa terdakwa RUMANI melakukan penganiayaan terhadap anak AUNG ZEHING dengan cara terdakwa RUMANI mencubit pantat / bokong anak AUNG ZEHING sebanyak 4 (empat) kali di hari yang berbeda, selanjutnya terdakwa RUMANI memukul selang air warna biru ke bagian kedua kaki anak AUNG ZEHING mengenai paha dan betis sebelah kiri dan kanan, lalu terdakwa RUMANI juga memukulkan selang ke punggung dan tangan anak AUNG ZEHING.
  • Bahwa terdakwa RUMANI memukul anak AUNG ZEHING menggunakan selang air warna biru.
  • Bahwa terdakwa RUMANI melakukan penganiayaan kepada anak AUNG ZEHING karena anaknya memang nakal, saat kejadian tersebut saat terdakwa RUMANI bangun tidur terdakwa RUMANI melihat anak AUNG ZEHING menyusun bangku sampai tinggi, sehingga terdakwa RUMANI kaget dan spontan marah karena terdakwa RUMANI takut anak AUNG ZEHING jatuh, lalu terdakwa RUMANI memukul, dan siang harinya anak AUNG ZEHING menjatuhkan blender di rumah terdakwa RUMANI sehingga terdakwa RUMANI emsoi, dan selama ini anak AUNG ZEHING sering sekali merusak barang-barang yang ada di rumah seperti TV, mesin cuci, lemari dan terakhir menjatuhkan blender hingga hancur.
  • Bahwa usia anak AUNG ZEHING saat ini masih 8 tahun.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RUMANI tersebut anak AUNG ZEHING setelah dilakukan penganiayaan oleh terdakwa RUMANI mengalami luka memar di bagian punggung, selain itu anak AUNG ZEHING juga mengalami trauma karena merasa takut kalau bertemu dengan orang asing.
  • Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : No. 187/2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Kholil Ikhsan Sp. FM Dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kabupaten Malang tanggal 20 Oktober 2024 dengan kesimpulan pemeriksaan orang berjenis kelamin laki-laki, berusia tujuh tahun, tinggi badan seratus delapan belas sentimeter, berat badan sembilan belas kilogram, warna kulit sawo matang, dan kesan gizi kurang, Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada punggung kiri, telinga kanan dan kiri, dan lengan bawah kiri, Luka memar punggung kanan, pada tungkai bawah kiri, tungkai atas kanan, dan pinggul kanan, Luka-Luka diatas diakibatkan kekerasan tumpul, Luka-Luka diatas diatas tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.

 

----------------Perbuatan terdakwa RUMANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya