| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 126/Pdt.G/2026/PN Kpn | 1.M SOLEH 2.FEBRI IMAM MUSTAFID |
2.LIANA 3.AURA MUDHHIROTUL HIMMA 4.ADITAMA KEN MADA ASD 5.MUCHAMAD IRFAN EFENDI 6.MARIONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 126/Pdt.G/2026/PN Kpn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikatoir (Revindoctoir Beslag) atas objek sengketa;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong;
5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti rugi sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
6 Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan konsinyasi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Pengadilan Negeri Kepanjen;
8. Menyatakan dengan konsinyasi tersebut kewajiban PARA PENGGUGAT terhadap PARA TERGGUGAT selaku Ahli Waris Almarhum ASNARI Hapus dan Lunas menurut hukum;
9. Menyatakan sah hubungan jual beli antara Penggugat dan ASNARI (alm);
10. Memerintahkan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) TEMMY MURDIATNO, S.H. M.Kn. untuk melanjutkan dan menyelesaikan Akte Jual Beli (AJB);
11. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi atas nama FEBRI IMAM MUSTAFID;
12. Menghukum PARA TERGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
13. Menghukum PARA TERGGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
