Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2026/PN Kpn 1.M SOLEH
2.FEBRI IMAM MUSTAFID
2.LIANA
3.AURA MUDHHIROTUL HIMMA
4.ADITAMA KEN MADA ASD
5.MUCHAMAD IRFAN EFENDI
6.MARIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M SOLEH
2FEBRI IMAM MUSTAFID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAT IDISETYO, S.H.M SOLEH
2RACHMAT IDISETYO, S.H.FEBRI IMAM MUSTAFID
Tergugat
NoNama
1LIANA
2AURA MUDHHIROTUL HIMMA
3ADITAMA KEN MADA ASD
4MUCHAMAD IRFAN EFENDI
5MARIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;

 

    2.  Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT sebagai Perbuatan Melawan Hukum;

 

    3.  Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikatoir (Revindoctoir Beslag) atas objek sengketa;

 

    4.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong;

 

    5.  Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti rugi sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;

 

      6  Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);

 

    7.  Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan konsinyasi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Pengadilan Negeri Kepanjen;

 

    8.  Menyatakan dengan konsinyasi tersebut kewajiban PARA PENGGUGAT terhadap PARA TERGGUGAT selaku Ahli Waris Almarhum ASNARI Hapus dan Lunas menurut hukum;

 

    9.  Menyatakan sah hubungan jual beli antara Penggugat dan ASNARI (alm);

 

  10.  Memerintahkan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) TEMMY MURDIATNO, S.H. M.Kn. untuk melanjutkan dan menyelesaikan Akte Jual Beli (AJB);

 

  11.  Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi atas nama FEBRI IMAM MUSTAFID;

 

  12.  Menghukum PARA TERGGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

  13.  Menghukum PARA TERGGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak