Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2025/PN Kpn ARISIYAH,SH. BAYU AGIL IRAWAN Bin SUNARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1536/M.5.20/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARISIYAH,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU AGIL IRAWAN Bin SUNARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

        

          Bahwa ia terdakwa BAYU AGIL IRAWAN Bin SUNARIYANTO, pada hari  Jumat  tanggal  20 Desember 2024, sekira jam.17.00 Wib  atau  sekitar waktu itu  setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan  Desember  tahun 2024, bertempat di dekat pasar Wajak dekat rumah orang dibawah tumpukan batu bata di Jl.Cokroaminoto III Desa Wajak Kec.Wajak   Kab.Malang atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak atau  melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika  Golongan I bukan   tanaman   yang beratnya melebih 5 gram. berupa 1(satu) bungkus sabu didalam plastik klip transparan dengan berat bersih 19,43  ( sembilan belas koma empat puluh tiga  ) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa  sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya  pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira jam 16.00 wib  saat terdakwa berada dirumah mendapat telpon  Whatsapps dari sdr RENDI Als. NYAMBEK (DPO) dengan nomor 089 541 3117 020 dikontak handphone terdakwa beri nama “ ####”  mengatakan  :“Jupuk en barang (sabu) nang daerah wajak” (ambil barang di daerah Wajak) lalu terdakwa   menjawab “Kapan”, kemudian dijawab  sdr RENDI Als. NYAMBEK “ saiki” (sekarang) lalu terdakwa  menjawab ‘ Mariki tak budal “. (habis ini saya berangkat) kemudian dijawab oleh sdr RENDI Als. NYAMBEK  (DPO)  “ nek wes teko pasar wajak telpono”,(kalau sudah sampai telpon), kemudian  sekira jam 17.00 wib terdakwa  berangkat sendirian ke Pasar Wajak setelah sampai dipasar Wajak selanjutnya terdakwa  menelpon whatsapps ke sdr RENDI Als. NYAMBEK (DPO) dan  mengatakan : “ aku ws ndek pasar wajak” (saya sudah di pasar wajak) kemudian sdr RENDI Als. NYAMBEK menjawab “ entenono dilute sek ate dipasang (tunggu sebentar sudah mau dipasang) terdakwa jawab “ iyo tak enteni ojo suwe suwe “ (Iya saya tunggu jangan lama-lama) , kemudian terdakwa  menunggu sekira 1 (satu) Jam didepan pasar wajak , lalu sdr RENDI Als. NYAMBEK  mengirim pesan what apps yaitu lokasi dimana sabu tersebut diranjau selanjutnya terdakwa  mengikuti peta tersebut dan di ranjau di dekat pasar wajak dekat rumah orang dibawah tumpukan batu bata di Jl. Cokroaminoto III Desa Wajak Kec. Wajak Kab. Malang, setelah sampai dilokasi peta ranjauan, ranjauan sabu tersebut terdakwa langsung ambil dan di bawa pulang.
  • Bahwa sesampai dirumah sekira jam 21.00 wib terdakwa menerima telpon whatsaps dari sdr RENDI Als. NYAMBEK (DPO) mengatakan : sdr RENDI Als. NYAMBEK : “ cobaen sek, (cobain dulu) lalu terdakwa  menjawab  “iyo” kemudian terdakwa  menyiapkan alat hisap sabu milik terdakwa , kemudian  1 (satu) Poket sabu didalam plastik klip transparan tersebut terdakwa  cukit menggunakan scrop warna putih, kemudian terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut hingga habis, kemudian tidak lama   sdr RENDI Als. NYAMBEK menelpon whatsapps  mengatakan : “ enak opo ora” (enak apa nggak) lalu terdakwa menjawab “ lumayan” , kemudian sdr.Rendi mengatakan  “ mariki timbangen” (habis ini timbangi) dijawab terdakwa “ oke”,kemudian terdakwa  menimbang 1 (satu) Poket sabu didalam plastik klip transparan tersebut dengan berat 19,86 gram setelah itu sabu tersebut terdakwa masukan tas dan  disembunyikan dislorokan meja ruang tamu rumah terdakwa, kemudian sekira jam 19.00 wib  didatangi anggota Polisi kemudian menjelaskan maksud dan tujuannya dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :1 (satu) Poket sabu didalam plastik klip transparan, 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna hitam, 1 (satu) Buah Timbangan Digital ukuran kecil warna silver dan hitam 1 (satu) Set alat hisap sabu,2 (dua) Buah Pipet kaca, 1 (satu) Scrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, didalam 1 (satu) Buah Tas Kain warna Hitam Corak Putih Merk MXC GOODS saya simpan dislorokan meja tamu rumah saya, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y01 Warna Unggu Nomor Whatsapps : 083 851 114 332 dan Nomor WA Businnes : 083 870 777 815 diatas meja ruang tamu, Selanjutnya terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No : Lab-  10575/NNF/2024,  tanggal  24 Desember 2024  dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :        
  • Bahwa barang bukti No :  29526/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,019 gram.
  • Bahwa barang bukti No :  29527/2024/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan Urine 12 ml.       
  • Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa BAYU AGIL IRAWAN Bin SUNARIYANTO.      

         Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor : 29526/2024/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.                         

   Bahwa barang bukti No :  29527/2024/NNF berupa 1(satu) pot berisikan urine 12 ml adalah benar milik terdakwa BAYU AGIL IRAWAN Bin SUNARIYANTO tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya.

       Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa diakui oleh terdakwa milik sdr.RENDI Als NYAMBEK (DPO)  yang didapat untuk di ranjau Kembali  tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa mendapat Upaya setiap titik ranjau Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------

ATAU                                                       

 KEDUA :

Bahwa ia terdakwa  BAYU AGIL IRAWAN Bin SUNARIYANTO  , pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 21.00, atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Desember  2024 , bertempat di rumah terdakwa Dsn.Krajan Rt.011/03 Desa Pagak Kec.Pagak Kab. Malang, setidak-tidaknya pada  suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen , tanpa hak atau  melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  Golongan I yang beratnya melebih 5 gram. berupa 1(satu) bungkus sabu didalam plastik klip transparan dengan berat bersih 19,43  ( sembilan belas koma empat puluh tiga  ) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa  sebagai berikut :

  • Bahwa pada  awalnya saksi ERIK ARIANTO beserta Anggota Satnorkoba Polres Malang mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa di wilayah Pagelaran  Kab. Malang ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut, kemudian saksi ERIK ARIANTO  beserta anggota Satnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib, saat terdakwa berada dirumah terdakwa Dsn.Krajan Rt.011/03 Desa Pagak Kec.Pagak Kab. Malang , saksi  ERIK ARIANTO   beserta anggota Satnarkoba berpakaian preman kemudian melakukan pengamanan terhadap terdakwa , kemudian saksi-saksi melakukan penggeledahan terhadap  terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Poket sabu didalam plastik klip transparan, 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna hitam, 1 (satu) Buah Timbangan Digital ukuran kecil warna silver dan hitam 1 (satu) Set alat hisap sabu,2 (dua) Buah Pipet kaca, 1 (satu) Scrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, didalam 1 (satu) Buah Tas Kain warna Hitam Corak Putih Merk MXC GOODS saya simpan dislorokan meja tamu rumah saya, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y01 Warna Unggu Nomor Whatsapps : 083 851 114 332 dan Nomor WA Businnes : 083 870 777 815 diatas meja ruang tamu, Selanjutnya terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No : Lab-  10575/NNF/2024,  tanggal  24 Desember 2024  dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :        
  • Bahwa barang bukti No :  29526/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,019 gram.
  • Bahwa barang bukti No :  29527/2024/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan Urine 12 ml.      
  • Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa BAYU AGIL IRAWAN Bin SUNARIYANTO.      

         Dengan Kesimpulan :

  Barang bukti Nomor : 29526/2024/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.                         

  Bahwa barang bukti No :  29527/2024/NNF berupa 1(satu) pot berisikan urine 12 ml adalah benar milik terdakwa BAYU AGIL IRAWAN Bin SUNARIYANTO tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya.

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa diakui oleh terdakwa milik sdr.RENDI Als NYAMBEK (DPO)  yang didapat untuk di ranjau Kembali  tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa mendapat Upaya setiap titik ranjau Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya