| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 111/Pdt.G/2026/PN Kpn | DARSIYATMOKO | 1.Wiwin Wahyudi Purnomo 2.Sariani 3.Kantor Pertanahan Kabupaten Malang (BPN) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 111/Pdt.G/2026/PN Kpn | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan peralihan hak melalui dasar waris kepada Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 3. Menyatakan seluruh dokumen yang timbul dari dasar yang tidak sah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum; 4. Menyatakan jual beli atas objek sengketa sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1028 adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum; 5. Menyatakan Hak Tanggungan atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1028 dikembalikan ke keadaan semula yang sah atas nama pihak yang berhak menurut hukum; 7. Memerintahkan Turut Tergugat I (BPN Kabupaten Malang) untuk membatalkan seluruh pencatatan yang timbul akibat peralihan tersebut; 8. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa; 9. Menetapkan status quo terhadap objek sengketa; 10. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat atau pihak lain adalah tidak sah; 11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian sebesar Rp 824.000.000 (delapan ratus dua puluh empat juta rupiah); 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; 13. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
