------------Bahwa terdakwa I. IWAN HERMAWAN Bin SUHERMAN bersama-sama dengan terdakwa II. FERIANTO Bin MAILI pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 04.00 wib bertempat di warung kopi Dusun Krajan Rt.17 Rw.02 Ds,. Pagelaran Kec.Pagelaran Kab.Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika terdakwa Iwan Hermawan Bin Suherman bersama-sama dengan terdakwa. Febrianto Bin Maili sedang berada di warung kopi milik saksi Nrotul Khoiriyah yang pada saat itu sedang rame, terdakwa Iwan Hermawan memperhatikan saksi Alvineka Febriansyah menyimpan kunci sepeda motor di saku celana sebelah kanan yang dipakainya, pada saat warung kopi sudah sepi dan terlihat saksi Alvineka Febriansyah dan 2 (dua) orang temannya tertidur dikursi, melihat hal tesrebut terdakwa Iwan Hermawan berkata kepada terdakwa Ferianto “äda mangsa” dan menyuruh terdakwa Ferianto mengambil kunci yang ada di saku celana sebelah kanan saksi Alvineka Febriansyah , setelah terdakwa Ferianto berhasil mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa Ferianto memasukkkan kunci kontak tersebut ke sepeda motor Honda Beat Nopol N.6276-EBA warna putih merah kemudian sepeda motor tersebut didorongnya sekitar 4 (empat) meter, selanjutnya sepeda motor tersebut di larikan oleh terdakwa Iwan Hermawan sementara terdakwa Ferianto membawa sepeda motor sendiri hingga akhirnya terdakwa Iwan Hermawan Bin Suherman dan terdakwa. Febrianto Bin Maili diamankan oleh anggota Polsek Pagelaran guna proses lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa Iwan Hermawan Bin Suherman bersama-sama dengan terdakwa. Febrianto Bin Maili, saksi Alvineka Febriansyah mengalami kerugian Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
-----------Perbuatan terdakwa Iwan Hermawan Bin Suherman bersama-sama dengan terdakwa. Febrianto Bin Maili sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -3,5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|