Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2025/PN Kpn AI SUNIATI, SH SUEB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1625/ M.5.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AI SUNIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUEB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

---------Bahwa ia terdakwa SUEB, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti pada bulan April 2024, atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan April 2024, bertempat di Dusun Codo RT. 08 RW. 02 Desa Petungsewu Kec. Wagir Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi saksi PRAPTO Alias BODONG (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud dan tujuan untuk mencari kendaraan yang harganya murah (tidak ada surat-surat/bodong), setelah itu terdakwa ditawari oleh saksi PRAPTO Alias BODONG untuk menggadai 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA ACH1M21B04 AT (BEAT) tahun 2018 warna Orange putih, Nopol N-2810-JM (nopol palsu) dalam jangka waktu selama satu minggu sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) akan diambil/ditebus kembali karena sedang membutuhkan uang, setelah itu karena terdakwa juga merasa sedang membutuhkan sepeda motor untuk oprasional, lalu terdakwa menyepakati untuk bertemu di rumah saksi PRAPTO Alias BODONG di Dsn. Codo RT. 08 RW. 02 Desa Petungsewu Kec. Wagir Kab. Malang, setelah itu terdakwa berangkat menuju lokasi rumah tersebut, dan setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang gadai kendaraan tersebut kepada saksi Prapto Alias BODONG dan saksi PRAPTO Alias BODONG menyerahkan 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA ACH1M21B04 AT (BEAT) tahun 2018 warna Orange putih, Nopol N-2810-JM (nopol palsu) kepada terdakwa namun tidak pernah menunjukkan surat-surat/dokumen sepeda motor tersebut kemudian terdakwa pulang kembali ke rumah terdakwa.
  • Bahwa pada sekitar Bulan Oktober 2024 pada saat anak terdakwa sedang sakit dan terdakwa sedang membutuhkan uang lalu terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada teman terdakwa yaitu saksi ABD. KADIR dengan Alamat Jl. Kangkung Rt 04 Rw 04 Kel. Bumiayu Kec. Kedungkandang Kota Malang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan terdakwa berjanji akan menebus kembali kendaraan tersebut jika sudah memiliki uang namun hingga saat ini kendaraan tersebut belum terdakwa ambil karena terdakwa belum memiliki uang, kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Januari sekitar pukul 11.30 WIB petugas Kepolisian diantaranya saksi SETIAWAN dan saksi FERY TRI HARIANTO mendatangi diri terdakwa bersama dengan saksi ABD. KADIR di bedak/toko buah terdakwa di Jl. Mayjen Sungkono Kel. Tlogowaru Kec. Kedungkandung Kota Malang, lalu melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan menanyakan surat-surat kendaraan tersebut namun terdakwa tidak bisa menunjukkannya (bodong), lalu terdakwa ditanya dari mana terdakwa mendapatkan kendaraan tersebut selanjutnya terdakwa menjawab bahwa terdakwa mendapatkan kendaraan tersebut dari saksi PRAPTO Alias BODONG dengan Alamat Wagir Kab. Malang dengan cara menggadai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), setelah itu karena terdakwa sedang membutuhkan uang lalu terdakwa menggadaikan kendaraan tersebut kepada saksi ABD. KODIR sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian terdakwa bersama dengan saksi ABD. KODIR dibawa oleh petugas Kepolisian Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan
  • Bahwa 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA ACH1M21B04 AT (BEAT) tahun 2014 warna Orange putih, Nopol N-2810-JM (Nopol Palsu) yang digadai oleh terdakwa adalah sepeda motor milik saksi SANUSI  yang mempunyai plat nomor asli yaitu  N-4290-EAM atas nama WIJI ASTUTIK, yang diketahui hilang pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira jam 04.00 WIB di Sumber bendo Rt. 37 Rw. 07 Ds. Kucur Kec. Dau Kab. Malang, dimana atas kehilangan sepeda motor tersebut saksi SANUSI mengalami kerugian sekitar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). 
  • Bahwa terdakwa dalam menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA ACH1M21B04 AT (BEAT) tahun 2014 warna Orange putih, sepatutnya sudah menduga bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan, karena sepeda motor tersebut digadaikan tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap baik BPKB maupun STNK yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, selain itu juga digadaikan dengan harga yang murah.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya