Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Kpn Miftakhul Irfan, S.H., M.H. 1.Muchamad Sulton Irwinsyah
2.Sutikah
3.Rizka Ramadhani Maisyarah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Miftakhul Irfan, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Saiful Rizal, S.H.I., M.H.Miftakhul Irfan, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1Muchamad Sulton Irwinsyah
2Sutikah
3Rizka Ramadhani Maisyarah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang
2Solehoddin
3PT. Bank Mandiri Persero Kantor Cabang Malang Wahid Hasyim
4Puspa Anggraeni
5Notaris Zidni Ilma Wisudawan, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang mengikatkan 34 (tiga puluh empat) SHM dengan Turut Tergugat II, menjaminkan 2 (dua) objek SHM kepada Turut Tergugat III serta tidak menyerahkan hak Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil Penggugat sebesar tanah seluas 716,25 M2 (tujuh ratus enam belas koma dua puluh lima meter persegi);
  4. Menghukum Para tergugat membayar Kerugian Immateriil sebesar RP. 230.000.000 (Dua ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai akibat terbuangnya waktu dan kerugian karena Penggugat tidak dapat menikmati haknya;

5.Menyatakan berharga dan sah sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap:

  1. Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Bululawang, De?a Lumbangsari, Demikian berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02418, Surat Ukur tanggal 05- 12-2017, Nomor 00136 / Lumbangsari / 2017, Luas 105 M?2; (Seratus lima meter persegi), atas nama SUTIKAH, MUCHAMAD SULTON IRWINSYAH, RIZKA RAMADHANI MAISYARAH;
  2. Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Bululawang, De?a Lumbangsari, Demikian berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02417, Surat Ukur tanggal 05- 12-2017, Nomor 00135 / Lumbangsari / 2017, Luas 106 M?2; (Seratus enam meter persegi), atas nama SUTIKAH, MUCHAMAD SULTON IRWINSYAH, RIZKA RAMADHANI MAISYARAH;
  3. Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Bululawang, De?a Lumbangsari, Demikian berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02416, Surat Ukur tanggal 05- 12-2017, Nomor 00134 / Lumbangsari / 2017, Luas 108 M?2; (Seratus delapan meter persegi), atas nama SUTIKAH, MUCHAMAD SULTON IRWINSYAH, RIZKA RAMADHANI MAISYARAH;
  4. Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Bululawang, De?a Lumbangsari, Demikian berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02459, Surat Ukur tanggal 05- 12-2017, Nomor 00177 / Lumbangsari / 2017, Luas 113 M?2; (Seratus tiga belas meter persegi), atas nama SUTIKAH, MUCHAMAD SULTON IRWINSYAH, RIZKA RAMADHANI MAISYARAH;
  5. ??Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Bululawang, De?a Lumbangsari, Demikian berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02461, Surat Ukur tanggal 05- 12-2017, Nomor 00129 / Lumbangsari / 2017, Luas 131 M?2; (Seratus tiga puluh satu meter persegi), atas nama Almarhum IMAM MAHMUDI atau turunannya yaitu Para Tergugat;
  6. Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Bululawang, De?a Lumbangsari, Demikian berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 02462, Surat Ukur tanggal 05- 12-2017, Nomor 00130 / Lumbangsari / 2017, Luas 139 M?2; (Seratus tiga puluh sembilan meter persegi), atas nama Almarhum IMAM MAHMUDI atau turunannya yaitu Para Tergugat;
     

6.  Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menjalankan permohonan Penggugat dengan melakukan balik nama terhadap 6 SHM objek di atas atau apabila para tergugat tidak memberikan 6 SHM tersebut pada petitum angka 5 maka dapat dilakukan penerbitan sertifikat pengganti terhadap 6 SHM untuk dibalik nama kepada Penggugat;

7.  Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan Pengadilan perkara a quo;

8.  Memerintahkan kepada Para Tergugat, pihak ketiga atau siapapun yang menempati, menguasai objek sengketa ini untuk segera keluar/mengosongkan pada ke 6 (Enam) objek SHM pada angka 5;

9.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menyelesaikan putusan ini;

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitoerbarr bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak