Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat tersebut untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan menggunakan tanah a quo sebagaimana diuraikan dalam perkara a quo adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian atas tindakannya sebagaimana diuraikan dalam perkara a quo kepada Para Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
- Menyatakan sebidang tanah dan bangunan, hak milik sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 469, Gambar Situasi tanggal 18 Juli 1984 No. 2490, luas 286 m2, atas nama Mulya Darma Wangsa, terletak di Jalan Semeru Selatan No. 70, RT/ RW 007/ 009, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, adalah sah hak milik Penggugat I;
- Menyatakan sebidang tanah, hak milik sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 470, Surat Ukur Tgl. 18-7-1984 No. 2491, luas 9.420 m2, atas nama Erlangga Putra, terletak di Jalan Semeru Selatan, RT/ RW 007/ 009, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, adalah sah hak milik Penggugat II;
- Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan, sebagai berikut :
- Tanah dan Bangunan, terletak di Jalan Semeru Selatan No. 70, RT/ RW 007/ 009, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 469, Gambar Situasi tanggal 18 Juli 1984 No. 2490, luas 286 m2, atas nama Mulya Darma Wangsa, dengan batas – batas :
- Tanah, terletak di Jalan Semeru Selatan, RT/ RW 007/ 009, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 470, Surat Ukur Tgl. 18-7-1984 No. 2491, luas 9.420 m2, atas nama Erlangga Putra, dengan batas – batas :
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah dan bangunan kepada Penggugat I bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika ingkar dengan menggunakan bantuan pihak kepolisian dan alat negara lainya;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah kepada Penggugat II bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika ingkar dengan menggunakan bantuan pihak kepolisian dan alat negara lainya;
- Menyatakan Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |