Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2025/PN Kpn 1.Mulya Darma Wangsa
2.Erlangga Putra
Ninikanti Prihatin alias Ninik Kanti Prihatin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulya Darma Wangsa
2Erlangga Putra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ninikanti Prihatin alias Ninik Kanti Prihatin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat tersebut untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan menggunakan tanah a quo sebagaimana diuraikan dalam perkara a quo adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian atas tindakannya sebagaimana diuraikan dalam perkara a quo kepada Para Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
  4. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan, hak milik sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 469, Gambar Situasi tanggal 18 Juli 1984 No. 2490, luas 286 m2, atas nama Mulya Darma Wangsa, terletak di Jalan Semeru Selatan No. 70, RT/ RW 007/ 009, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, adalah sah hak milik Penggugat I;
  5. Menyatakan sebidang tanah, hak milik sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 470, Surat Ukur Tgl. 18-7-1984 No. 2491, luas 9.420 m2, atas nama Erlangga Putra, terletak di Jalan Semeru Selatan, RT/ RW 007/ 009, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, adalah sah hak milik Penggugat II;
  6. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan, sebagai berikut :
    1. Tanah dan Bangunan, terletak di Jalan Semeru Selatan No. 70, RT/ RW 007/ 009, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 469, Gambar Situasi tanggal 18 Juli 1984 No. 2490, luas 286 m2, atas nama Mulya Darma Wangsa, dengan batas – batas :
      •  
      •  
      •  
      •  
  7. Tanah, terletak di Jalan Semeru Selatan, RT/ RW 007/ 009, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 470, Surat Ukur Tgl. 18-7-1984 No. 2491, luas 9.420 m2, atas nama Erlangga Putra, dengan batas – batas :
    •  
    •  
    •  
    •  
  8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya  untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah dan bangunan kepada Penggugat I bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika ingkar dengan menggunakan bantuan pihak kepolisian dan alat negara lainya;
  9. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah kepada Penggugat II bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika ingkar dengan menggunakan bantuan pihak kepolisian dan alat negara lainya;
  10. Menyatakan Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan dalam perkara ini;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,

Jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak