Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507.AL.2006.007037 tertanggal 29 Desember 2006, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama BEJO SETYO WIBOWO dibetulkan menjadi AJI SETYO WIBOWO, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Bersalin As-Syifa Husada , Surat Keterangan dari Desa Patokpicis Nomor: 470/136/3.07.08.2006/2025 tertanggal 25 Maret 2025, Ijazah SMP Negeri 1 Wajak tertanggal 17 Juni 2022, Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|