Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 6508/Dsp/1995 Tertanggal 14 Desember 1995, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA LILIS SULISTYOWATI dibetulkan menjadi NAMA LILIS SULISTYO WATI, sesuai dengan KTP Milik Pemohon, Kartu Keluarga milik Pemohon, Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumbermanjing Wetan Nomor : B-41/Kua.13.35.13/PW.01/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Akta Cerai Nomor : 1190/AC/2018/PA.Kab.Mlg, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Tegalrejo No: 472.11/69/35.07.004.2002/2025 tertanggal 20 Mei 2025, Surat Keterangan dari Desa Tegalrejo Nomor: 169/35.07.04.2002/2025 tertanggal 20 Mei 2025 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 21 Maret 2025;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|