1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2
2. Menetapkan, perubahan nama pemohon di dalam kutipan akta kelahiran pemohon
nomor: 3507-LT-10032025-0042 yang tertulis atas nama SARDI diganti menjadi
atas nama PAELAN;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan
ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalam register
kutipan akta kelahiran yang sedang berjalan agar diterbitkan Catatan Pinggir di
dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. |