Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus-LH/2025/PN Kpn Anjar Rudi Admoko, SH., MH. SAMSUL MU'ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 179/Pid.Sus-LH/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1806/M.5.20/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anjar Rudi Admoko, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL MU'ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------  Bahwa terdakwa SAMSUL MU’ARIF bersama dengan NURIADI (dpo), pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di petak 9 D kawasan hutan RPH Slamparejo wilayah administrasi Dsn. Bendrong Celaket Ds. Argosari Kec. Jabung Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin berusaha, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

--------------  Pada waktu dan empat seperti tersebut diatas, NURIADI memberitahu kepada terdakwa bahwa di hutan ada cabang pohon yang tumbang. Setelah itu, dengan membawa gergahi mesin, terdakwa bersama dengan NURIADI (dpo) masuk ke kawasan hutan RPH Slamparejo wilayah administrasi Dsn. Bendrong Celaket Ds. Argosari Kec. Jabung Kab. Malang dengan maksud mengambil cabang pohon yang tumbang yang terletak di petak 9 D kawasan hutan tersebut. Setelah memotong cabang pohon tersebut, NURIADI mengajak terdakwa untuk menebang 1 (satu) pohon dan terdakwa menyepakati ajakan tersebut. Lalu terdakwa bersama dengan NURIADI menebang 1 (satu) pohon Sono Keling setinggi kurang lebi sepuluh meter dengan diameter kurang lebih 29 cm dengan menggunakan gergaji mesin yang dibawa dari rumah. Setelah itu terdakwa memotong pohon sono keling tersebut menjadi 8 (delapan) batang dengan ukuran panjang bervariasi antara 100 sampai dengan 150 cm. Kayu-kayu tersebut kemudian dibawa keluar kawasan hutan dan diletakkan di pinggir jalan. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi ABDUL SUKUR untuk mengangkut 8 batang kayu sono keling tersebut untuk dibawa ke rumah terdakwa. Lalu dengan menggunakan mobil Pick Up Mitsubishi T120 Nopol : N 9065 EA saksi ABDUL SUKUR mengangkut 8 batang kayu sono keliling dan dibawa ke rumah terdakwa. Akibat perbiatan terdakwa, pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 jo pasal 37 angka 12 Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peratran Pemerintah Pengganti Undang-Unadang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya