Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2026/PN Kpn PT BPR PURWOSARI ANUGERAH SUGENG HARIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGENG HARIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.842.500,00
Petitum

Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan :

PRIMAIR :

1. Menerima gugatan Penggugat;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 31.842.500,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Lima Ratus Rupiah);

5. Menyatakan Lelang Jaminan terhadap 1 (satu) Unit Rumah Permanen beserta tanah di bawah seluas 128 m2 yang berada di Dsn. Krajan Ds.Klampok Kec.Singosari Kab Malang dengan SHM NO.05227 an MUSYARIFATUL MAKYYA (ISTRI DEBITUR);

6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

 

SUBSIDAIR:

Atau  apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Demikianlah GUGATAN SEDERHANA WANPRESTASI ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya Gugatan  ini, Penggugat ucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak