Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2025/PN Kpn Nia Sati Lestari Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nia Sati Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhamad Amin, SH., M.HumNia Sati Lestari
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkanalasan dan dasartersebutdiatas, makapenggugatmohonkepadakepadaKetuaPengadilan Negeri Kepanjen melaluiMajelis Hakim pemeriksaperkara aquo untukberkenanmemeriksaperkarainidan selanjutnyamemutuskan dan menetapkansebagaiberikut :

PRIMAIR :

  1. MengabulkanGugatanpenggugatuntukseluruhnya ;
  2. Menyatakantergugattelahmelakukanperbuatanmelawanhukum ;
  3. MenyatakanAktakelahiranNomor : 3507-LT-26112014-0220  tertanggal, 3 Februari 2025 atas nama SATI,lahir di Wonogiritanggal, 2 Mei 1972yang dikeluarkan  oleh Dinas kependudukan dan pencatatansipilKabupatenMalang tidakmempunyaikekuatanhukummengikat.

 

 

 

 

 

 

 

  1. Memerintahkankepadatergugatuntukmenarik Kembali kutipanaktakelahiranNomor : 3507-LT-26112014-0220 tanggal, 3 Februari 2025 atas nama SATI,lahir di Wonogiritanggal, 2 Mei 1972
  2. Menghukumtergugatuntukmembayarbiayaperkaraini

 

SUBSIDAIR  :

      Mohon putusanseadil-adilnya( ex aequo et bono ).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak