Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2026/PN Kpn PT Bintang Sayap Utama Anis Husnul Khotimah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bintang Sayap Utama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anis Husnul Khotimah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab secara pribadi (persoonlijk aansprakelijk) atas seluruh kerugian Penggugat.
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp972.286.050,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima puluh rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai kerugian, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan seluruh kewajiban dibayar lunas.
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Umum (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
  8. Memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan eksekusi atas seluruh harta kekayaan Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini secara sukarela dalam tenggang waktu yang ditetapkan.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak