Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2025/PN Kpn ERIC EKA CAHYADI, SH. 1.Gilang Rizky Brilianto bin Toto Sudaryanto
2.ILHAM FALIKY Bin KHOIRUL ROZI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1533/M.5.20/ENZ.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERIC EKA CAHYADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gilang Rizky Brilianto bin Toto Sudaryanto[Penahanan]
2ILHAM FALIKY Bin KHOIRUL ROZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Rumah Kost terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO di Jalan Raya Asrikaton Meduran Desa Asrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen Percobaan Atau Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, Perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 januari 2025, sekira jam 16.00 wib terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mendapatkan pesan WA dari Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu menanyakan posisi tetapi belum terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO balas karena sedang membawa mobil rental setelah terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menurunkan penumpang lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO membalas WA dari Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu “ada apa” lalu dijawab “ada kiriman barang (sabu) di surabaya” lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO di WA lagi untuk mencari nomor baru. Setelah terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mendapatkan nomor baru terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO langsung kembali berangkat ke Surabaya untuk mengambil ranjauan sabu, lalu masih pada hari yang sama Jumat tanggal 17 Januari 2025, sekira jam 21.30 wib terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mendapatkan kabar dan peta letak ranjuan sabu lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mencari menggunakan peta tersebut dan berhasil mengambil ranjauan masuk perkampungan dekat Terminal Bungurasih Surabaya untuk tempat mengambil sabu ada didekat tempat Sampah dalam bungkus plastik kresek langsung pulang menuju tempat kos.

Setelah sampai di Malang sekira jam 23.00 wib untuk sabunya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO masukan dulu ke tempat Kos dengan alamat Jl. Raya Asrikaton Meduran, Ds. Asrikaton, Kec. Pakis, Kab. Malang. Setelah tersimpan aman untuk untuk sabunya lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mengembalikan kendaraan rental tersebut, selesai mengembalikan kendaraan rental terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO kembali ke kos dengan alama Jl. Raya Asrikaton Meduran, Ds. Asrikaton, Kec. Pakis, Kab. Malang lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO istirahat dikamar kos. Kemudian terdakwa II ILHAM FALIKY datang ke tempat kos mengambil poketan sabu yang kecil-kecil dalam bungkus sedotan plastik untuk diranjau kembali lalu terdakwa II ILHAM FALIKY pergi lagi dari kamar kos terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO untuk meranjau sabu tersebut dan setiap akan berangkat sampai selesai meranjau sabu selalu melaporkan kepada terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, sekira jam 12.00 wib terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menghubungi Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menanyakan “kenapa sabu yang saya ambil jumlahnya banyak padahal saya tidak mendapatkan kabar untuk berat sabunya” lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO disuruh menimbang semua sabunya ternyata seberat hampir 1.800 (seribu delapan ratus) gram. Lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO minta untuk dikirimi uang oleh Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu dan mendapatkan kririman uang dari sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu sebesar Rp 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sambil menunggu perintah dari sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu, lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menimbang sabu yang seberat hampir 800 (delapan ratus) gram tersebut menjadi 8 (delapan) poket sabu dan yang 7 (tujuh) poket sabu dengan berat masing-masing sebanyak 100 (seratus) gram sedangkan yang 1 (satu) poket seberat 70 (tujuh puluh) gram. Selesai membagi untuk sabu yang terbagi terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO simpan didalam kantong warna hitam lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO masukan ke dalam kantong plastik Teh China tersebut. dan untuk 1 (satu) bungkus sabu yang seberat sekira 1 (satu) KG atau 1000 (seribu) gram yang terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO persiapkan juga sambil menunggu petunjuk dari Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu.

Masih hari dan tanggal yang sama sekira jam 16.00 wib lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO di suruh mengantarkan untuk meranjau sabu yang sebesar 1000 (seribu) gram atau 1 (satu) kilogram yang terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO ranjau di pinggir jalan Desa Asrikaton kec. Pakis Kab. Malang dengan cara terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO lempar ke rerumputan dalam bungkus plastik kresek warna hitam lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO foto dan sharelock lokasi ranjauan yang terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO kirimkan kepada Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu. Dan oleh sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO diminta untuk mengawasi sabu tersebut sampai terambil dan terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mengawasi serta menunggu sejauh sekira 150 (seratus lima puluh) meter, dan terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menunggu sekira 30 (tiga puluh) menit sabu terambil oleh seseorang laki-laki mengendarai mobil Grandmax lalu pergi selanjutnya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO juga kembali ke tempat kos untuk istirahat sebentar sebelum isitirahat terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menghubungi terdakwa II ILHAM FALIKY untuk datang menemui terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO. Dan sekira jam 19.30 wib terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO sampai di kos dimana terdakwa II ILHAM FALIKY sudah datang terlebih dahulu di kos, setelah bertemu dan makan lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY sama-sama keluar terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mengendarai mobil untuk mengembalikan mobil rental selesai mengembalikan mobil rental terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO pulang ke rumah terdakwa II ILHAM FALIKY keluar mengendarai motornya untuk meranjau sabu. Dan terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO pulang ke rumah dengan alamat Perum The Balearjosari Residence Blok B-5 Rt. 010, Rw. 005 Kelurahan Balearjosari Kec. Blimbing Kota Malang sambil membawa bungkusan kantong kain berisi sabu.

Setelah terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO istirahat di rumah dengan alamat Perum The Balearjosari Residence Blok B-5 Rt. 010, Rw. 005 Kelurahan Balearjosari Kec. Blimbing Kota Malang pada hari minggu tanggal 19 Januari 2025, sekira jam 12.00 wib terdakwa II ILHAM FALIKY datang ke rumah terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO di Perum The Balearjosari Residence Blok B-5 Rt. 010, Rw. 005 Kelurahan Balearjosari Kec. Blimbing Kota Malang lalu di depan rumah terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menyerahkan bungkusan kantong hitam berisi sabu berbagai ukuran beratnya dengan kunci kamar kos untuk menyimpan kembali sabu tersebut di almari kamar kos lalu terdakwa II ILHAM FALIKY pergi.

Selanjutnya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menerima laporan dari terdakwa II ILHAM FALIKY yang sedang melakukan kegiatan membagi sabu secara sendirian di dalam kamar kos terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY, kegiatan membagi sabu tersebut di beritahukan oleh terdakwa II ILHAM FALIKY kepada terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan pada waktu terdakwa II ILHAM FALIKY membagi sabu tersebut atas petunjuk dari terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO yang mendapatkan petunjuk dari sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO sampaikan kepada terdakwa II ILHAM FALIKY. Dan dari 7 (tujuh) poket sabu yang dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram untuk yang 3 (tiga) poket dengan berat @ 100 (seratus) gram telah berhasil dipasangkan secara ranjau oleh terdakwa II ILHAM FALIKY dengan cara 2 (dua) poket berat @ 100 (seratus) gram berhasil di ranjau dan yang 1 (satu) poket dengan berat 100 (seratus) dibagi menjadi beberapa poket lagi atas petunjuk dari terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO pun juga mendapatkan petunjuk dari sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu.

Kemudian pada hari Minggu tgl. 19 Januari 2025, sekira jam 21.00 Wib pada waktu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO akan mengantarkan keluarga ke Kediri beberapa orang yang belum terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO kenal datang yaitu saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang di rumah terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO di Perum The Balearjosari Residence Blok B-5 Rt. 010, Rw. 005 Kelurahan Balearjosari Kec. Blimbing Kota Malang. lalu saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang tersebut memperkenalkan diri sebagai Petugas Polisi dari Polres Malang menanyakan kepada terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO “untuk sabu yang ada pada terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO ada dimana” lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menjelaskan jika sabu milik terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY berada di kamar kos di Jl. Raya Asrikaton Meduran, Ds. Asrikaton, Kec. Pakis, Kab. Malang lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dibawa ketempat kos bersama Petugas Polisi yaitu saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang.

Masih pada pada hari Minggu tanggal 19 januari 2025, sekira jam 21.30 wib terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan Petugas Polisi yaitu saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang sampai di kamar kos lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO memanggil terdakwa II ILHAM FALIKY yang berada di dalam kamar kos lalu terdakwa II ILHAM FALIKY membukakan pintu selanjutnya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO bersama Petugas Polisi yaitu saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang masuk ke dalam kamar kos lalu Petugas Polisi yaitu saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang meminta untuk menunjukan dan mengeluarkan semua barang bukti narkotika jenis sabu kemudian terdakwa II ILHAM FALIKY mengeluarkan semua barang bukti dari dalam almari kamar tidur kos yang terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY tempati sambil diawasi oleh saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang dan di dapatkan barang bukti dari terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY berupa 12 (dua belas) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 2 (dua) buah bungkus plastik warna hitam, 4 (empat) buah potong sedotan plastik, 1 (satu) buat dompet warna hitam, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik tulisan China warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah sendok plastik, 1 (satu) buah kotak plastik warna biru,  320 (tiga ratus dua puluh) lembar plastik klip transparan, 73 (tujuh puluh tiga) buah sedotan plastik klip plastik berbagai jenis, 2 (dua) buah timbangan elektrik/elektronik, 1 (satu) Unit HP merk HUAWEI warna biru dengan nomor wa 0889 9157 0477 dan nomor 0881 0363 97210, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan nomor 0821 3143 5995 serta 1 (satu) unit HP merk REDMI warna biru dengan nomor 0856 0455 6077 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna merah nopol. : N-2487-AAA noka : MH1JF8115DK738714, nosin : JF81E1732911. Kemudian terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY ditangkap oleh saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang dan sempat dilakukan upaya pengembangan terhadap Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu tetapi belum berhasil sehingga terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY bersama barang bukti di bawa ke Polres Malang dan dimintai keterangan.

  • Bahwa awalnya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY saling kenal pada waktu menonton balap motor akhirnya kenalan dan karena sebelumnya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO sudah menjalankan mengedarkan sabu secara ranjau lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mengajak terdakwa II ILHAM FALIKY untuk kerja sama mengedarkan sabu secara ranjau dan terdakwa II ILHAM FALIKY juga akan mendapatkan keuntungan menghisap sabu gratis dan keuntungan uang perlokasi ranjauan untuk poketan kecil mendapatan keuntungan sebesar Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) tetapi jika poketan besar dengan berat 100 (seratus) gram mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), sehingga terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY bekerja sama mulai pengambilan sabu yang pertama kali dengan sabu seberat 50 (lima puluh) gram lalu yang kedua dengan sabu seberat 250 (dua ratus lima puluh) gram dan yang ketiga pengambilan sabu ternyata seberat hampir 1,8 (satu koma delapan) KG.
  • Bahwa peran terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO yaitu yang komunikasi dengan Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu dalam hal mendapatkan peta, mengambil sabu mendapatkan perintah membagi sabu dan mendapatkan upah berupa sabu atau uang dari sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu. Sedangkan terdakwa II ILHAM FALIKY perannya membantu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dalam membagi sabu lalu membungkusi sabu yang akan diranjau lalu berangkat meranjau sabu secara sendirian lalu mengirimkan foto dan peta sabu yang telah diranjau kepada terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO kirimkan kepada Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu.
  • Bahwa terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY tidak pernah menerima pembayaran sabu dari siapapun sebab terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY tidak pernah menjual sabu kepada siapapun terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO diperintahkan untuk mengambil ranjuan lalu terdakwa II ILHAM FALIKY membagi dan mengedarkan juga secara ranjau.
  • Bahwa terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY mendapatkan sabu dari Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu untuk berapa kalinya lupa tetapi masih berjalan sekira bulan Oktober 2024 sampai dengan sekarang tetapi yang awalnya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO hanya mengambil ranjuan di wilayah Malang dengan berat 3 (tiga) gram sampai dengan 50 (lima puluh) gram lalu beralih ke surabaya sampai dengan lebih dari 1 (satu) Kg.
  • Bahwa terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mendapatkan upah berupa uang paling banyak sebesar Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) perlokasi ranjuan untuk sabu poket kecil dan semakin lama juga semakin besar upahnya menyesuaikan sabu yang terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY edarkan yang akhirnya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mendapatkan upah uang sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO yang memberikan upah berupa uang paling banyak sebesar Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) perlokasi ranjuan kepada terdakwa II ILHAM FALIKY baik secara langsung maupun secara transfer.
  • Bahwa terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO membagi sabu tersebut selalu di dalam kamar kos di Jl. Raya Asrikaton Meduran, Ds. Asrikaton, Kec. Pakis, Kab. Malang dan membagi sabu tersebut setelah bekerja sama dengan terdakwa II ILHAM FALIKY yang kemudian membaginya bersama-sama antara terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY dan mengedarkannya juga bersama antara terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY walaupun berangkat meranjau sabunya berangkat sendiri sebab punya tujuan lokasi sendiri.
  • Bahwa kemudian barang bukti berupa 12 (dua belas) poket kristal putih yang diduga sabu-sabu di dalam plastik klip transparan yang disita dari terdakwa tersebut terlebih dahulu ditunjukan kepada terdakwa lalu setelah dibenarkan dan diakui bahwa barang bukti tersebut disita dari terdakwa selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 Januari 2025 barang bukti berupa 12 (dua belas) poket kristal putih yang diduga sabu dalam plastik klip transparan dilakukan penimbangan dengan total berat kotor 462,36 (empat ratus enam puluh dua koma tiga enam) Gram atau dengan berat bersih 456,10 (empat ratus lima puluh enam koma satu nol) Gram.
  • Bahwa kemudian Sabu-Sabu yang disita dari terdakwa tersebut dilakukan pengujian di Badan Reserse Laboratorium Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sebagaimana Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 00869/NNF/2025. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, HANDI PURWANTO S.T Komisaris Polisi NRP. 77061117, TITIN ERNAWATI, S. Farm. Apt. Pembina NIP. 198105222011012002 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Jumat tanggal 07 Pebruari 2025 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 01241/2025/NNF s/d 01252/2025/NNF berupa Kristal warna putih sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa GILANG RIZKY BRILIANTO yang diidentifikasi mengandung zat metamfetamin ternyata positif mengandung zat Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa serbuk kristal tidak berwarna yang lazim disebut sabu-sabu dengan total berat kotor 462,36 (empat ratus enam puluh dua koma tiga enam) Gram atau dengan berat bersih 456,10 (empat ratus lima puluh enam koma satu nol) Gram atau setidak-tidaknya melebihi 5 (lima) gram yang mengandung zat Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

----------------Perbuatan terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Rumah Kost terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO di Jalan Raya Asrikaton Meduran Desa Asrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri KepanjenPercobaan Atau Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 januari 2025, sekira jam 16.00 wib terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mendapatkan pesan WA dari Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu menanyakan posisi tetapi belum terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO balas karena sedang membawa mobil rental setelah terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menurunkan penumpang lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO membalas WA dari Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu “ada apa” lalu dijawab “ada kiriman barang (sabu) di surabaya” lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO di WA lagi untuk mencari nomor baru. Setelah terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mendapatkan nomor baru terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO langsung kembali berangkat ke Surabaya untuk mengambil ranjauan sabu, lalu masih pada hari yang sama Jumat tanggal 17 Januari 2025, sekira jam 21.30 wib terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mendapatkan kabar dan peta letak ranjuan sabu lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mencari menggunakan peta tersebut dan berhasil mengambil ranjauan masuk perkampungan dekat Terminal Bungurasih Surabaya untuk tempat mengambil sabu ada didekat tempat Sampah dalam bungkus plastik kresek langsung pulang menuju tempat kos.

Setelah sampai di Malang sekira jam 23.00 wib untuk sabunya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO masukan dulu ke tempat Kos dengan alamat Jl. Raya Asrikaton Meduran, Ds. Asrikaton, Kec. Pakis, Kab. Malang. Setelah tersimpan aman untuk untuk sabunya lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mengembalikan kendaraan rental tersebut, selesai mengembalikan kendaraan rental terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO kembali ke kos dengan alama Jl. Raya Asrikaton Meduran, Ds. Asrikaton, Kec. Pakis, Kab. Malang lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO istirahat dikamar kos. Kemudian terdakwa II ILHAM FALIKY datang ke tempat kos mengambil poketan sabu yang kecil-kecil dalam bungkus sedotan plastik untuk diranjau kembali lalu terdakwa II ILHAM FALIKY pergi lagi dari kamar kos terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO untuk meranjau sabu tersebut dan setiap akan berangkat sampai selesai meranjau sabu selalu melaporkan kepada terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, sekira jam 12.00 wib terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menghubungi Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menanyakan “kenapa sabu yang saya ambil jumlahnya banyak padahal saya tidak mendapatkan kabar untuk berat sabunya” lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO disuruh menimbang semua sabunya ternyata seberat hampir 1.800 (seribu delapan ratus) gram. Lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO minta untuk dikirimi uang oleh Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu dan mendapatkan kririman uang dari sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu sebesar Rp 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sambil menunggu perintah dari sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu, lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menimbang sabu yang seberat hampir 800 (delapan ratus) gram tersebut menjadi 8 (delapan) poket sabu dan yang 7 (tujuh) poket sabu dengan berat masing-masing sebanyak 100 (seratus) gram sedangkan yang 1 (satu) poket seberat 70 (tujuh puluh) gram. Selesai membagi untuk sabu yang terbagi terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO simpan didalam kantong warna hitam lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO masukan ke dalam kantong plastik Teh China tersebut. dan untuk 1 (satu) bungkus sabu yang seberat sekira 1 (satu) KG atau 1000 (seribu) gram yang terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO persiapkan juga sambil menunggu petunjuk dari Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu.

Masih hari dan tanggal yang sama sekira jam 16.00 wib lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO di suruh mengantarkan untuk meranjau sabu yang sebesar 1000 (seribu) gram atau 1 (satu) kilogram yang terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO ranjau di pinggir jalan Desa Asrikaton kec. Pakis Kab. Malang dengan cara terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO lempar ke rerumputan dalam bungkus plastik kresek warna hitam lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO foto dan sharelock lokasi ranjauan yang terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO kirimkan kepada Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu. Dan oleh sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO diminta untuk mengawasi sabu tersebut sampai terambil dan terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mengawasi serta menunggu sejauh sekira 150 (seratus lima puluh) meter, dan terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menunggu sekira 30 (tiga puluh) menit sabu terambil oleh seseorang laki-laki mengendarai mobil Grandmax lalu pergi selanjutnya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO juga kembali ke tempat kos untuk istirahat sebentar sebelum isitirahat terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menghubungi terdakwa II ILHAM FALIKY untuk datang menemui terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO. Dan sekira jam 19.30 wib terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO sampai di kos dimana terdakwa II ILHAM FALIKY sudah datang terlebih dahulu di kos, setelah bertemu dan makan lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY sama-sama keluar terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mengendarai mobil untuk mengembalikan mobil rental selesai mengembalikan mobil rental terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO pulang ke rumah terdakwa II ILHAM FALIKY keluar mengendarai motornya untuk meranjau sabu. Dan terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO pulang ke rumah dengan alamat Perum The Balearjosari Residence Blok B-5 Rt. 010, Rw. 005 Kelurahan Balearjosari Kec. Blimbing Kota Malang sambil membawa bungkusan kantong kain berisi sabu.

Setelah terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO istirahat di rumah dengan alamat Perum The Balearjosari Residence Blok B-5 Rt. 010, Rw. 005 Kelurahan Balearjosari Kec. Blimbing Kota Malang pada hari minggu tanggal 19 Januari 2025, sekira jam 12.00 wib terdakwa II ILHAM FALIKY datang ke rumah terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO di Perum The Balearjosari Residence Blok B-5 Rt. 010, Rw. 005 Kelurahan Balearjosari Kec. Blimbing Kota Malang lalu di depan rumah terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menyerahkan bungkusan kantong hitam berisi sabu berbagai ukuran beratnya dengan kunci kamar kos untuk menyimpan kembali sabu tersebut di almari kamar kos lalu terdakwa II ILHAM FALIKY pergi.

Selanjutnya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menerima laporan dari terdakwa II ILHAM FALIKY yang sedang melakukan kegiatan membagi sabu secara sendirian di dalam kamar kos terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY, kegiatan membagi sabu tersebut di beritahukan oleh terdakwa II ILHAM FALIKY kepada terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan pada waktu terdakwa II ILHAM FALIKY membagi sabu tersebut atas petunjuk dari terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO yang mendapatkan petunjuk dari sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO sampaikan kepada terdakwa II ILHAM FALIKY. Dan dari 7 (tujuh) poket sabu yang dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram untuk yang 3 (tiga) poket dengan berat @ 100 (seratus) gram telah berhasil dipasangkan secara ranjau oleh terdakwa II ILHAM FALIKY dengan cara 2 (dua) poket berat @ 100 (seratus) gram berhasil di ranjau dan yang 1 (satu) poket dengan berat 100 (seratus) dibagi menjadi beberapa poket lagi atas petunjuk dari terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO pun juga mendapatkan petunjuk dari sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu.

Kemudian pada hari Minggu tgl. 19 Januari 2025, sekira jam 21.00 Wib pada waktu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO akan mengantarkan keluarga ke Kediri beberapa orang yang belum terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO kenal datang yaitu saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang di rumah terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO di Perum The Balearjosari Residence Blok B-5 Rt. 010, Rw. 005 Kelurahan Balearjosari Kec. Blimbing Kota Malang. lalu saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang tersebut memperkenalkan diri sebagai Petugas Polisi dari Polres Malang menanyakan kepada terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO “untuk sabu yang ada pada terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO ada dimana” lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO menjelaskan jika sabu milik terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY berada di kamar kos di Jl. Raya Asrikaton Meduran, Ds. Asrikaton, Kec. Pakis, Kab. Malang lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dibawa ketempat kos bersama Petugas Polisi yaitu saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang.

Masih pada pada hari Minggu tanggal 19 januari 2025, sekira jam 21.30 wib terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan Petugas Polisi yaitu saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang sampai di kamar kos lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO memanggil terdakwa II ILHAM FALIKY yang berada di dalam kamar kos lalu terdakwa II ILHAM FALIKY membukakan pintu selanjutnya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO bersama Petugas Polisi yaitu saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang masuk ke dalam kamar kos lalu Petugas Polisi yaitu saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang meminta untuk menunjukan dan mengeluarkan semua barang bukti narkotika jenis sabu kemudian terdakwa II ILHAM FALIKY mengeluarkan semua barang bukti dari dalam almari kamar tidur kos yang terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY tempati sambil diawasi oleh saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang dan di dapatkan barang bukti dari terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY berupa 12 (dua belas) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 2 (dua) buah bungkus plastik warna hitam, 4 (empat) buah potong sedotan plastik, 1 (satu) buat dompet warna hitam, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik tulisan China warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah sendok plastik, 1 (satu) buah kotak plastik warna biru,  320 (tiga ratus dua puluh) lembar plastik klip transparan, 73 (tujuh puluh tiga) buah sedotan plastik klip plastik berbagai jenis, 2 (dua) buah timbangan elektrik/elektronik, 1 (satu) Unit HP merk HUAWEI warna biru dengan nomor wa 0889 9157 0477 dan nomor 0881 0363 97210, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan nomor 0821 3143 5995 serta 1 (satu) unit HP merk REDMI warna biru dengan nomor 0856 0455 6077 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna merah nopol. : N-2487-AAA noka : MH1JF8115DK738714, nosin : JF81E1732911. Kemudian terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY ditangkap oleh saksi FERDIAN NURISMA YUDHA bersama-sama dengan JUNIANTO, SH., saksi ANDIK SUNANDAR, saksi REDI IRAWAN, ADI AGIL PUTRA, LUTFY FERRY Dan FANNY CHRISTANTO, kesemuanya adalah satu team buser Reskoba Polres Malang dan sempat dilakukan upaya pengembangan terhadap Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu tetapi belum berhasil sehingga terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY bersama barang bukti di bawa ke Polres Malang dan dimintai keterangan.

  • Bahwa awalnya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY saling kenal pada waktu menonton balap motor akhirnya kenalan dan karena sebelumnya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO sudah menjalankan mengedarkan sabu secara ranjau lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mengajak terdakwa II ILHAM FALIKY untuk kerja sama mengedarkan sabu secara ranjau dan terdakwa II ILHAM FALIKY juga akan mendapatkan keuntungan menghisap sabu gratis dan keuntungan uang perlokasi ranjauan untuk poketan kecil mendapatan keuntungan sebesar Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) tetapi jika poketan besar dengan berat 100 (seratus) gram mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), sehingga terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY bekerja sama mulai pengambilan sabu yang pertama kali dengan sabu seberat 50 (lima puluh) gram lalu yang kedua dengan sabu seberat 250 (dua ratus lima puluh) gram dan yang ketiga pengambilan sabu ternyata seberat hampir 1,8 (satu koma delapan) KG.
  • Bahwa peran terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO yaitu yang komunikasi dengan Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu dalam hal mendapatkan peta, mengambil sabu mendapatkan perintah membagi sabu dan mendapatkan upah berupa sabu atau uang dari sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu. Sedangkan terdakwa II ILHAM FALIKY perannya membantu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dalam membagi sabu lalu membungkusi sabu yang akan diranjau lalu berangkat meranjau sabu secara sendirian lalu mengirimkan foto dan peta sabu yang telah diranjau kepada terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO lalu terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO kirimkan kepada Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu.
  • Bahwa terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY mendapatkan sabu dari Sdr. Ahmad Bagus Subhan alias Yuhu untuk berapa kalinya lupa tetapi masih berjalan sekira bulan Oktober 2024 sampai dengan sekarang tetapi yang awalnya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO hanya mengambil ranjuan di wilayah Malang dengan berat 3 (tiga) gram sampai dengan 50 (lima puluh) gram lalu beralih ke surabaya sampai dengan lebih dari 1 (satu) Kg.
  • Bahwa terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mendapatkan upah berupa uang paling banyak sebesar Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) perlokasi ranjuan untuk sabu poket kecil dan semakin lama juga semakin besar upahnya menyesuaikan sabu yang terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY edarkan yang akhirnya terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO mendapatkan upah uang sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO yang memberikan upah berupa uang paling banyak sebesar Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) perlokasi ranjuan kepada terdakwa II ILHAM FALIKY baik secara langsung maupun secara transfer.
  • Bahwa kemudian barang bukti berupa 12 (dua belas) poket kristal putih yang diduga sabu-sabu di dalam plastik klip transparan yang disita dari terdakwa tersebut terlebih dahulu ditunjukan kepada terdakwa lalu setelah dibenarkan dan diakui bahwa barang bukti tersebut disita dari terdakwa selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 Januari 2025 barang bukti berupa 12 (dua belas) poket kristal putih yang diduga sabu dalam plastik klip transparan dilakukan penimbangan dengan total berat kotor 462,36 (empat ratus enam puluh dua koma tiga enam) Gram atau dengan berat bersih 456,10 (empat ratus lima puluh enam koma satu nol) Gram.
  • Bahwa kemudian Sabu-Sabu yang disita dari terdakwa tersebut dilakukan pengujian di Badan Reserse Laboratorium Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sebagaimana Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 00869/NNF/2025. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, HANDI PURWANTO S.T Komisaris Polisi NRP. 77061117, TITIN ERNAWATI, S. Farm. Apt. Pembina NIP. 198105222011012002 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Jumat tanggal 07 Pebruari 2025 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 01241/2025/NNF s/d 01252/2025/NNF berupa Kristal warna putih sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa GILANG RIZKY BRILIANTO yang diidentifikasi mengandung zat metamfetamin ternyata positif mengandung zat Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa serbuk kristal tidak berwarna yang lazim disebut sabu-sabu dengan total berat kotor 462,36 (empat ratus enam puluh dua koma tiga enam) Gram atau dengan berat bersih 456,10 (empat ratus lima puluh enam koma satu nol) Gram atau setidak-tidaknya melebihi 5 (lima) gram yang mengandung zat Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

---------------- Perbuatan terdakwa I GILANG RIZKY BRILIANTO dan terdakwa II ILHAM FALIKY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya