| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 177/Pdt.G/2026/PN Kpn | Lilik Yuliati | SUPRIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 177/Pdt.G/2026/PN Kpn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 6.Menyatakan penggugat selaku istri sah almarhum Supriono adalah pemilik sah lahan tanah aquo sesuai sesuai surat yang yang tertulis pada Akta Hibah NO : 76/PPAT-PX/IV/2008 ,berupa sebidang tanah yasan dengan luas 2.174 M2 (dua ribu seratus tujuh puluh empat meter persegi ), Persil Nomor 47 Blok A.40 Kohir Nomor 0995 teregister pada Turut Tergugat 8.Penggugat yang beritikat baik harus dilindungi hukum 9.Menghukum Tergugat membayar segala kerugian akibat penguasaan lahan tanah aquo yang sangat merugikan dan menghilangkan hak ekonomi dan kekayaan penggugat karena penguasaan yang dilakukan tergugat sangat tidak dibenarkan dan sengaja melawan hukum telah merugikan Penggugat kehilangan hak dan penguasaan dengan total kerugian sebesar Rp 1.462.000.000,- (satu milyard empat ratus enam puluh dua juta rupiah) diserahkan tunai dengan rincian : 11.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setiap hari keterlambatan, terhitung perkara ini mempunyai Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang berkekuatan Hukum tetap sampai dilaksanakannya ; 12.Menghukum dan memerintakan kepada Tergugat dan Turut Tergugat agar tunduk dan menerima semua isi putusan ini sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Tergugat ; 13.Bahwa karena alasan yang dikemukakan Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak dapat disangkal kebenarannya, maka Penggugat mohon berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR untuk kiranya perkara ini dapat diputus dengan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) atau putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, maupun kasasi; 14.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
