Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
229/Pid.Sus/2025/PN Kpn | SUCIHANA ANDINISARI PURNAMA, SH.,MH. | MUCHAMAD HARIYANTO ALS AAN Bin HARI YOKO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 229/Pid.Sus/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2321/M.5.20/ENZ.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : PERTAMA -------- Bahwa terdakwa Muchamad Hariyanto Als Aan Bin Hari Yoko bersama dengan saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm Yazid (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 8 Pebruari 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak tidaknya di tahun 2025 di Ds. Wajak, Kec. Wajak, Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada satu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara seperti berikut :--------------------------------------------------------
-------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 8 Pebruari 2025 sekitar pukul 15.30 wib saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm Yazid (dalam penuntutan terpisah) datang kerumah terdakwa di Jl. Bima Ds. Tumpang, Kec. Tumpang, Kab. Malang mengajak terdakwa untuk mengambil dan mengedarkan sabu, dimana saat itu terdakwa setuju dan mau selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm Yazid (dalam penuntutan terpisah) menuju Ds. Karanganyar, Kec. Poncokusumo, Kab. Malang setelah sampai selanjutnya saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm Yazid (dalam penuntutan terpisah) menghubungi Huda (DPO) dan setelah mendapatkan lokasi ranjauan sabu selanjutnya saksi Arsi Nur Ragil Gumelar (dalam penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa menuju tempat tersebut setibanya dilokasi ranjauan sabu sekitar pukul 16.00 wib terdakwa bersama-sama dengan saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm Yazid (dalam penuntutan terpisah) mengambil 1 poket sabu yang dibungkus bekas rokok Geo yang telah diranjau tersebut tepatnya didaerah sawah-sawah pinggir jalan Ds. Wajak, Kec. Wajak, Kab. Malang, setelah berhasil mengambil sabu tersebut langsung menuju rumah terdakwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm Yazid (dalam penuntutan terpisah) menimbang, memecah dan mengemasi sabu tersebut menjadi beberapa poket yakni 21 poket sabu disebut SUPRA dengan berat masing-masing 0,37 gram, sebanyak 15 poket dan 6 poket lainnya disebut ESTE dengan berat masing-masing 0,58 gram, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm. Yazid (dalam penuntutan terpisah) langsung meranjau sabu tersebut disekitaran Ds. Tumpang dan Njago Kec. Tumpang, Kab. Malang dan berhasil meranjau sebanyak 17 poket sabu, setelah itu terdakwa pulang dan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui transfer DANA dari saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm. Yazid (dalam penuntutan terpisah), kemudian keesokan harinya Minggu tanggal 9 Pebruari 2025 sekitar pukul 07.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm. Yazid (dalam penuntutan terpisah) dengan tujuan untuk meneruskan pengedaran sabu, setelah itu terdakwa dan saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm. Yazid (dalam penuntutan terpisah) memecah sabu kembali menjadi 20 poket sabu, untuk 14 poket sabu tersebut langsung diranjau di pinggir jalan Ds. Njago dan Ds. Malangsuko, Kec. Tumpang Kab. Malang setelah berhasil kemudian terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm. Yazid (dalam penuntutan terpisah), setelah itu terdakwa pulang dan tidak berapa lama tetap dihari yang sama yakni hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2025 sekitar pukul 20.00 wib saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm. Yazid (dalam penuntutan terpisah) ditangkap petugas kepolisian terlebih dahulu di Jl. Puntadewa Rt.018 Rw.012, Ds. Tumpang, Kec. Tumpang, Kab. Malang berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) poket sabu (dengan berat bersih 0,98 gram) yang dimasukkan dalam plastik klip transparan dan dibungkus plastik warna merah dan hijau yang mana sabu tersebut merupakan hasil dari mengambil dan memecah sabu sebelumnya oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm. Yazid, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan, 3 (tiga) buah skrop sabu, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah tutup alat hisap sabu, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 2 (dua) buah korek api jenis gas, 30 (tiga puluh) buah potongan sedotam plastik warna hijau, 1 (satu) buah wadah kayu warna coklat, 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver dan 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG GALAXY A05 warna hijau No. 083 122 451 915, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari yang sama sekitar pukul pukul 20.30 wib dirumah terdakwa di Jl. Bima Ds. Tumpang, Kec. Tumpang, Kab. Malang dan terdakwa mengaku telah mengambil, memecah lalu mengedarkan bersama-sama dengan saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm. Yazid (dalam penuntutan terpisah), kemudian terhadap sabu yang ditemukan pada saksi Arsi Nur Ragil Gumelar Bin Alm. Yazid (dalam penuntutan terpisah) tersebut dikirim ke Laboratorium Kriminalistik untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminaistik No. Lab : 01253/NNF/2025 tanggal 19 Pebruari 2025 an. Arsi Nur Ragil Bin Alm. Yazid yang dibuat oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md sebagai pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui an. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt.,M.Si dengan kesimpulan : 03745/2025/NNF.- s.d. 03747/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ; 03748/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, bahwa benar terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang selain itu terdakwa mengerti dan mengetahui jika terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika jenis sabu tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA -------- Bahwa terdakwa Muchamad Hariyanto Als Aan Bin Hari Yoko pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2025 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak tidaknya di tahun 2025 di Jl. Bima Rt.27 Rw.13 Ds. Tumpang, Kec. Tumpang, Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada satu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara seperti berikut :----------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2025 sekitar pukul 14.30 wib terdakwa memesan sabu kepada Celeng (DPO) seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa dibayar dengan cara transfer melalui Dana, selanjutnya sepulang kerja terdakwa mendapatkan kabar dari Celeng (DPO) dimana terdakwa mendapatkan peta lokasi tempat sabu diranjau, setelah itu sekitar pukul 16.30 wib terdakwa mengambil sabu tersebut sesuai dengan lokasi yang diberikan yakni di barat pasar Pakis Kec. Pakis, Kab. Malang dimana sabu tersebut ditaruh didalam PCR Tube lalu ditancapkan disebuah pot yang ada dipinggir jalan, setelah terdakwa berhasil mengambil sabu tersebut selanjutnya terdakwa pulang dan terdakwa menyimpan sabu tersebut didalam kamar, dan terhadap sabu tersebut oleh terdakwa kemudian dipecah menjadi 2 dan sempat mengkonsumsi sabu tersebut, dan tidak lama kemudian datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terkait dengan peredaran sabu bersama-sama dengan saksi Arsi Nur Ragil Bin Alm. Yazid (dalam penuntutan terpisah) yang sudah ditangkap terlebih dahulu, saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu (dengan berat bersih 0,37 gram) dibungkus plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 6 (enam) buah sendok/sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah PCR tube yang semuanya dimasukan kedalam 1 (satu) buah kotak warna biru pozi dan 1 Unit HP merk SAMSUNG warna Gold dengan No. 083 849 359 808, setelah dilakukan introgasi terdakwa membenarkan telah mendapatkan sabu tersebut adalah milik tedakwa yang diperoleh dari Celeng (DPO) dengan cara membeli, selanjutnya sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa tersebut di dikirim ke Laboratorium Kriminalistik untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminaistik No. Lab : 01256/NNF/2025 tanggal 24 Pebruari 2025 an. Muchamad Hariyanto Als Aan Bin Hari Yoko yang dibuat oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md sebagai pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui an. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt.,M.Si dengan kesimpulan : 03687/2025/NNF.- dan 03688/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ; 03689/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, bahwa benar terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang selain itu terdakwa mengerti dan mengetahui jika terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis sabu tersebut.-----------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa Muchamad Hariyanto Als Aan Bin Hari Yoko pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2025 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak tidaknya di tahun 2025 di Jl. Bima Rt.27 Rw.13 Ds. Tumpang, Kec. Tumpang, Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada satu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara seperti berikut :----------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2025 sekitar pukul 14.30 wib terdakwa memesan sabu kepada Celeng (DPO) seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa dibayar dengan cara transfer melalui Dana, selanjutnya sepulang kerja terdakwa mendapatkan kabar dari Celeng (DPO) dimana terdakwa mendapatkan peta lokasi tempat sabu diranjau, setelah itu sekitar pukul 16.30 wib terdakwa mengambil sabu tersebut sesuai dengan lokasi yang diberikan yakni di barat pasar Pakis Kec. Pakis, Kab. Malang dimana sabu tersebut ditaruh didalam PCR Tube lalu ditancapkan disebuah pot yang ada dipinggir jalan, setelah terdakwa berhasil mengambil sabu tersebut selanjutnya terdakwa pulang dan terdakwa menyimpan sabu tersebut didalam kamar, dan terhadap sabu tersebut oleh terdakwa kemudian dipecah menjadi 2 dan sempat mengkonsumsi sabu tersebut, dan tidak lama kemudian datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terkait dengan peredaran sabu bersama-sama dengan saksi Arsi Nur Ragil Bin Alm. Yazid (dalam penuntutan terpisah) yang sudah ditangkap terlebih dahulu, saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu (dengan berat bersih 0,37 gram) dibungkus plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 6 (enam) buah sendok/sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah PCR tube yang semuanya dimasukan kedalam 1 (satu) buah kotak warna biru pozi dan 1 Unit HP merk SAMSUNG warna Gold dengan No. 083 849 359 808, setelah dilakukan introgasi terdakwa membenarkan telah mendapatkan sabu tersebut adalah milik tedakwa yang diperoleh dari Celeng (DPO) dengan cara membeli, selanjutnya sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa tersebut di dikirim ke Laboratorium Kriminalistik untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminaistik No. Lab : 01256/NNF/2025 tanggal 24 Pebruari 2025 an. Muchamad Hariyanto Als Aan Bin Hari Yoko yang dibuat oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md sebagai pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui an. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt.,M.Si dengan kesimpulan : 03687/2025/NNF.- dan 03688/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ; 03689/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, bahwa benar terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang selain itu terdakwa mengerti dan mengetahui jika terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis sabu tersebut.-----------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |