| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-19042016-0196 atas nama M. YUSUF KARISMA Laki-laki, lahir di Malang pada tanggal 19 Oktober 1998 anak ke satu dari Ayah PARSUN dan Ibu SUTIYEH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa anak M. YUSUF KARISMA anak dari seorang ayah SUTO dan ibu SUTIYEH (Orangtua kandung Penggugat);
- Menyatakan mencoret Akta Kelahiran Nomor: 3507-LT-19042016-0196 tertanggal 29 April 2016 dalam register yang berjalan;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Akta Kelahiran atas nama M. YUSUF KARISMA Laki-laki, lahir di Malang pada tanggal 19 Oktober 1998 anak dari seorang ayah SUTO dan ibu SUTIYEH;
- Membebankan biaya perkara ini sebagaimana dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |