| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Kantor Hukum Imanuel Yudi & Partner
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Waris tertanggal Surat Keterangan Waris tanggal 01 Juni 2005 yang dibuat oleh Hajjah Nuraini dan yang disaksikan dan dibenarkan oleh Tergugat II dan dikuatkan oleh Tergugat III;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu: membuat dan/atau membenarkan dan menguatkan Surat Keterangan Waris yang berisi keterangan yang tidak benar;
- Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 243 Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang keatas nama Hajjah NURAINI tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (buiten effect stellen) dan harus dikembalikan pada posisi semula yaitu SHM No, 243 Desa Kalirejo haruslah dikembalikan ke atas nama pemegang hak KERTO dan untuk selanjutnya dilakukan balik nama ke atas nama seluruh ahliwaris dari Almarhum KERTO sebagaimana Surat Keterangan Waris yang dibuat dibawah tangan oleh Para Ahli waris tertanggal 18 Desember 2024 dan diketahui serta dibenarkan oleh Lurah Kelurahan Kalirejo, Kacamatan Lawang, Kabupaten Malang serta oleh Camat Lawang, Kabupaten Malang keduanya tertanggal 18 Desember 2024
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk memproses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 243 Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang dari semula atas nama Hajjah Nuraini ke atas nama pemegang hak : KERTO dan untuk selanjutnya dilakukan balik nama ke atas nama seluruh ahliwaris dari Almarhum KERTO sebagaimana Surat Keterangan Waris yang dibuat dibawah tangan oleh Para Ahli waris tertanggal 18 Desember 2024 dan diketahui serta dibenarkan oleh Lurah Kelurahan Kalirejo, Kacamatan Lawang, Kabupaten Malang serta oleh Camat Lawang, Kabupaten Malang keduanya tertanggal 18 Desember 2024;
Kantor Hukum Imanuel Yudi & Partner
- Menyatakan Penggugat tanpa kehadiran para Tergugat untuk memproses pengembalian hak atas Sertipikat Hak Milik No. 243 Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang dari semula atas nama Hajjah Nuraini ke atas nama pemegang hak : KERTO dan untuk selanjutnya dilakukan balik nama ke atas nama seluruh ahliwaris dari Almarhum KERTO sebagaimana Surat Keterangan Waris yang dibuat dibawah tangan oleh Para Ahli waris tertanggal 18 Desember 2024 dan diketahui serta dibenarkan oleh Lurah Kelurahan Kalirejo, Kacamatan Lawang, Kabupaten Malang serta oleh Camat Lawang, Kabupaten Malang keduanya tertanggal 18 Desember 2024 di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang dan/atau instansi lainnya berdasarkan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa berikut Asli Sertipikat Hak Milik No. 243 Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur kepada Penggugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini
|