Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G.S/2024/PN Kpn PT. BPR MITRA CATUR MANDIRI WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G.S/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MITRA CATUR MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.671.072,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan inkar janji / Wanprestasi kepada Penggugat PT.BPR MITRA CATUR MANDIRI.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Tunggakan sampai dengan perkara ini diputus / dengan rincian kewajiban Tergugat kepada Penggugat per Tgl 17 Desember 2024 sebanyak 16 kali tunggakan Pokok sejak Tgl 27 Agustus 2023 sebanyak 16 kali sebesar Rp.44.444.444,- (empat puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat rupiah) dan Tunggakan Bunga sejak Tgl 27 Agustus 2023 sebanyak 16 kali sebesar Rp.17.491.110,- (tujuh belas juta empat ratus sembilan puluh satu seratus sepuluh rupiah) beserta denda yang timbul akibat tergugat lalai menjalankan kewajiban sehingga merugikan penggugat sebesar Rp.30.735.518 (tiga puluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus delapan belas rupiah) dengan Total Rp.92.671.072,- (sembilan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh puluh dua rupiah)
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak membayar seluruh Tunggakan angsuran sampai dengan perkara ini di putus maka jaminan yang dijaminkan kepada Penggugat dengan bukti kepemilikan SHM No 02513 yang terletak di desa Wonokerto kec.Bantur Kab.Malang diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No 02092/Wonokerto/2019 dengan Luas 206 M?2; Nama Pemegang Hak KASAN dan telah terpasang Hak Tanggungan dengan nama Pemegang Hak Tanggungan PT.BPR MITRA CATUR MANDIRI senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk dilakukan pendaftaran permohonan Lelang Eksekusi Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 melalui E-Auction Ali (open Biding) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota malang dan hasil lelang tersebut dialokasikan untuk pembayaran Tunggakan angsuran Tergugat kepada Penggugat dan sisa hasil Lelang dikembalikan kepada Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Subsidair

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak