Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
0566/PID.SUS/TPK/2010/PN.Kpj ANDRI TRI WIBOWO, SH., M.Hum 1. Dra. KHOMSATUM, MPd.
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jun. 2010
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 0566/PID.SUS/TPK/2010/PN.Kpj
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI TRI WIBOWO, SH., M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dra. KHOMSATUM, MPd.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan Primair : Bahwa ia terdakwa Dra. KHOMSATUN, MPd selaku PLH. Kepala Sekolah SD Sido Luhur berdasarkan Surat Tugas Kepala UPTD TK/SD dan PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Lawang, Kab. Malang Nomor : 800/027/421.102.831/ 2005 tanggal 1 Februari 2005, dan SK Bupati Malang Nomor : 180/1187/ KEP/421.013/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Penetapan SD SMP Satu Atap Sidoluhur, Terdakwa dalam kurun waktu bulan Juli 2005 sampai dengan bulan Juni 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu ajaran 2005/2006, tahun ajaran 2006/2007, tahun ajaran 2007/2008, tahun ajaran 2008/2009 bertempat di sekolah SD SMP Satu Atap Sido Luhur di desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan beberapa kali dan masing-masing perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa diawali dengan adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2005/2006 sampai dengan tahun ajaran 2008/2009 untuk SD SMP Satu Atap Sido Luhur yang sumber dananya berasal dari APBN dan adanya bantuan dana honorarium untuk SMP Satu Atap Sido Luhur tahun ajaran 2007/2008 dan tahun ajaran 2008/2009 yang sumber dananya dari APBD Pemkab Malang, terdakwa selaku Kepala SD SMP Satu Atap Sido Luhur telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut : ? Untuk dana BOS SD Sido Luhur I tahun ajaran 2005/2006 setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp 254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) per siswa dalam setiap satu tahun ajaran, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya, dari yang seharusnya jumlah murid 225 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 251 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah murid 26 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.6.604.000,- (enam juta enam ratus empat ribur upiah) ; ? Untuk dana BOS SD Sido Luhur I tahun ajaran 2006/2007 setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp.254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) per siswa dalam setiap satu tahun ajaran, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya dari yang seharusnya jumlah murid 228 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 263 siswa sehingga terdapat selisih jumlah murid 35 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.8.890.000,- (delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ; ? Untuk dana BOS SD Sido Luhur 1 tahun ajaran 2007/2008 setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp 254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) per siswa dalam setiap satu tahun ajaran, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenaraya dari yang seharusnya jumlah murid 228 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 299 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah murid 71 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.18.034.000,- (delapan belas juta tiga puluh empat ribu rupiah) ; ? Untuk dana BOS SD Sidoluhur I tahun ajaran 2008/2009 semester I yaitu bulan Juli sampai dengan Desember 2008 setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp .127.000,-(seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) per siswa dalam setiap satu semester, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya dari yang seharusnya jumlah murid 231 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 299 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah murid 68 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.8.636-000,- (delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; ? Untuk dana BOS SD Sidoluhur I tahun ajaran 2008/2009 semester 2 yaitu bulan Januari - Juni 2009 setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp.198.500,- (seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) per siswa dalam setiap satu semester, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya dari yang seharusnya jumlah murid 231 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 299 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah murid 68 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.13.498.000,- (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; Sehingga jumlah selisih yang terdakwa peroleh dari membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS untuk siswa SD Sidoluhur I yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya, untuk tahun ajaran 2005/2006, tahun ajaran 2006/2007, tahun ajaran 2007/2008, tahun ajaran 2008/2009 sejumlah Rp.55. 662.000,- (lima puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah). ? Untuk dana BOS SMP Satu Atap Sidoluhur, tahun ajaran 2007/2008 setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp.354.000,- (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) per siswa dalam setiap satu tahun ajaran, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya dari yang seharusnya jumlah murid 32 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 65 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah murid 33 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.11.682.000,- (sebelas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah); ? Untuk dana BOS SMP Satu Atap Sido Luhur tahun ajaran 2008/2009 semester 1 yaitu bulan Juli - Desember 2008, setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp.177.000,-(seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) per siswa dalam setiap satu semester, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya dari yang seharusnya jumlah murid 63 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 99 siswa, sehingga ferdapat selisih jumlah murid 36 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.6.372.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); ? Untuk dana BOS SMP Satu Atap Sido Luhur tahun ajaran 2008/2009 semester 2 yaitu bulan Januari - Juni 2009, setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp .285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per siswa dalam setiap satu semester, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya dari yang seharusnya jumlah murid 48 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 99 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah murid 51 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.14.535.000,- (empat belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah.) ; Sehingga jumlah selisih yang terdakwa peroleh dari membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS untuk siswa SMP Satu Atap Sidoluhur yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya, untuk tahun ajaran 2007/2008, tahun ajaran 2008/2009 sejumlah Rp.32.589.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu delapan puluh sembilan ribu rupiah). ? Untuk bantuan dana honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur tahun ajaran 2007/2008, berdasarkan Laporan Pengelolaan Penerimaan Honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur periode bulan Juli sampai dengan bulan Nopember 2007 sebesar Rp.49.725.000 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Atas bantuan dana tersebut yang terealisasi untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga lain sebesar Rp.21.735.000 (Dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk sisanya sebesar Rp.27.990.000 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh rlbu rupiah) adalah fiktif; ? Untuk Pemberian dana honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur tahun ajaran 2007/2008, berdasarkan Laporan Pengelolaan Penerimaan Honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur periode bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2008 sebesar Rp.41.437.500 (empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah). Atas bantuan dana tersebut yang terealisasi untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga lain sebesar Rp.22.112.500 (Dua puluh dua juta seratus dua belas ribu lima ratus rupiah ) sedangkan untuk sisanya sebesar Rp.19.325.000 (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh lima rupiah) adalah fiktif: ? Untuk Pemberian dana honorarium SMP Satu Atap Sido Luhur tahun ajaran 2008/2009, berdasarkan Laporan Pengelolaan Penerimaan Honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur periode bulan Juni sampai dengan bulan Nopember 2008 sebesar Rp.49.725.000 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima rupiah). Atas bantuan dana tersebut yang terealisasi untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga lain sebesar Rp.29.362.500 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) sedangkan untuk sisanya sebesar Rp.15.940.000 (lima belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) adalah fiktif; ? Untuk Pemberian dana honorarium SMP Satu Atap Sido Luhur tahun ajaran 2008/2009, berdasarkan Laporan Pengelolaan Penerimaan Honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2009 sebesar Rp. 32.530.500 (tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah). Atas bantuan dana tersebut yang terealisasi untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga lain sebesar Rp.26.690.000 (Dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah ) sedangkan untuk sisanya sebesar Rp.5.840.500 (lima juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) adalah fiktif. Sehingga jumlah keseluruhan bantuan dana honorarium guru dan Tata Usaha SMP Satu Atap Sido Luhur untuk tahun ajaran 2007/2008 dan tahun ajaran 2008/2009 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.69.095.000,- (enam puluh sembilan juta sembilan puluh lima ribu rupiah). Bahwa terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya tahun ajaran 2005/2006, 2006/2007, 2007/2008, sampai dengan tahun ajaran 2008/2009 untuk SD SMP Satu Atap Sido Luhur dengan membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS untuk siswa SD Sidoluhur I yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya, sehingga di dalam Data Alokasi BOS SD, SDLB, SMP, SMPLB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab, Malang untuk setiap semester jumlah murid penerima dana BOS tercantum sejumlah yang diajukan oleh terdakwa, yang jumlahnya berbeda dengan murid yang sesuai dengan daftar hadir siswa. Bahwa untuk bantuan dana honorarium guru dan tenaga tata usaha untuk SMP Satu Atap Sidoluhur tahun ajaran 2007/2008 dan tahun ajaran 2008/2009 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, terdakwa membuat dokumen fiktif berupa : • SPJ Penerimaan dana honoranum SMP Satu Atap Sidoluhur untuk periode bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Nopember 2007; • SPJ Penerimaan dana honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur tahun ajaran untuk pereode bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Mei 2008; • SPJ Penerimaan dana honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur untuk perode bulan Juni sampai dengan bulan November 2008; • SPJ Penerimaan dana honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur untuk perode bulan Januari sampai dengan bulan April 2009. Bahwa jumlah selisih bantuan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut; • SiswaSD : Rp. 55.662.000,- • Siswa SMP : Rp. 32.589.000,- • bantuan dana honorarium : Rp. 69.095.000,- sehingga jumlah keseluruhan : Rp.157.346.000,- Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, mengakibatkan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp. 157.346.000,- (seratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu ; Perbuatan terdakwa Dra. KHOMSATUN, MPd telah memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair : Bahwa ia terdakwa Dra. KHOMSATUN, MPd selaku PLH. Kepala Sekolah SD Sido Luhur berdasarkan Surat Tugas Kepala UPTD TK/SD dan PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Lawang, Kab. Malang Nomor : 800/027/421.102.831/ 2005 tanggal 1 Februari 2005, dan SK Bupati Malang Nomor : 180/ 1187/ KEP/421.013/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Penetapan SD SMP Satu Atap Sidoluhur, terdakwa dalam kurun waktu bulan Juli 2005 sampai dengan bulan Juni 2009 tahun atau setidak-tidaknya pada waktu ajaran 2005/2006, tahun ajaran 2006/2007, tahun ajaran 2007/2008, tahun ajaran 2008/2009 bertempat di sekolah SD SMP Satu Atap Sido Luhur di desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan beberapa kali dan masing-masing perbuatan tersebut ada hubungannya, sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa diawali dengan adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2005/2006 sampai dengan tahun ajaran 2008/2009 untuk SD SMP Satu Atap Sido Luhur yang sumber dananya berasal dari APBN dan adanya bantuan dana honorarium untuk SMP Satu Atap Sido Luhur tahun ajaran 2007/2008 dan tahun ajaran 2008/2009 yang sumber dananya dari APBD Pemkab Malang, terdakwa selaku Kepala SD SMP Satu Atap Sido Luhur mempunyai kewenangan antara lain untuk mengajukan jumlah siswa penerima Dana BOS di SD SMP Satu Atap Sidoluhur dan mengelola dana honorarium SMP Satu Atap Sido Luhur, namun terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki tersebut dengan cara sebagai berikut: ? Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan untuk mengajukan data siswa penerima dana BOS SD Sidoluhur I tahun ajaran 2005/2006, bahwa setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp.254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) per siswa dalam setiap satu tahun ajaran, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya dari yang seharusnya jumlah murid 225 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 251 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah murid 26 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.6.604.000,- (enam juta enam ratus empat ribu rupiah). ? Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan untuk mengajukan data siswa penerima dana BOS SD Sidoluhur I tahun ajaran 2006/2007, bahwa setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp 254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) per siswa dalam setiap satu tahun ajaran, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya dari yang seharusnya jumlah murid 228 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 263 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah murid 35 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.8.890.000,- (delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ; ? Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan untuk mengajukan data siswa penerima dana BOS SD Sidoluhur I tahun ajaran 2007/2008, bahwa setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp 254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) per siswa dalam setiap satu tahun ajaran, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya dari yang seharusnya jumlah murid 228 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 299 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah murid 71 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.18.034.000,- (delapan belas juta tiga puluh empat riburupiah) ; ? Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan untuk rnengajukan data siswa penerirna dana BOS SD Sidoluhur I tahun ajaran 2008/2009 semester 1 yaitu bulan Juli - Desember 2008 bahwa setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp.127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) per siswa dalam setiap satu semester, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya dari yang seharusnya jumlah murid 231 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 299 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah murid 68 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp 8.636,000,-(delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); ? Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan untuk mengajukan data siswa penerima dana BOS SD Sidoluhur I tahun ajaran 2008/2009 semester 2 yaitu bulan Januari - Juni 2009 bahwa setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp.198.500,- (seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) per siswa dalam setiap satu semester, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jurnlah murid yang sebenarnya dari yang seharusnya jumlah murid 231 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 299 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah murid 68 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.13.498.000,- (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); Sehingga jumlah selisih yang terdakwa peroleh dari membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS untuk siswa SD Sidoluhur I yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya, untuk tahun ajaran 2005/2006, tahun ajaran 2006/2007, tahun ajaran 2007/2008, tahun ajaran 2008/2009 sejumlahRp. 55. 662.000,- (lima puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah). ? Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan untuk mengajukan data siswa penerima dana BOS SMP Satu Atap Sido Luhur Satu tahun ajaran 2007/2008, bahwa setiap rnurid rnendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp.354.000,- (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) per siswa dalam setiap satu tahun ajaran, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya dari yang seharusnya jumlah murid 32 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 65 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah murid 33 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.11.682.000,- (sebelas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah); ? Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan untuk mengajukan data siswa penerima dana BOS SMP Satu Atap Sido Luhur Satu tahun ajaran 2008/2009 seniester 1 yaitu balan Juli -Desember 2008, setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp .177.000,- (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) per siswa dalam setiap satu semester, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya dari yang seharusnya jumlah rnurid 63 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 99 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah murid 36 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.6.372.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); ? Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan untuk mengajukan data siswa penerima dana BOS SMP Satu Atap Sido Luhur Satu tahun ajaran 2008/2009 semester 2 yaitu bulan Januari - Juni 2009, setiap murid mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per siswa dalam setiap satu semester, terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya dari yang seharusnya jumlah murid 48 siswa, kemudian oleh terdakwa diajukan 99 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah murid 51 siswa, sehingga terdapat selisih jumlah bantuan sebesar Rp.14.535.000,- (empat belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ; Sehingga jumlah selisih yang terdakwa peroleh dari membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS untuk siswa SMP Satu Atap Sidoluhur yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya, untuk tahun ajaran 2007/2008, tahun ajaran 2008/2009 sejumlah Rp.32.589.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu delapan puluh sembilan ribu rupiah). ? Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan sebagai pengelola dana honorarium SMP Satu Atap Sido Luhur tahun ajaran 2007/2008, berdasarkan Pengelolaan Laporan Penerimaan Honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur periode Bulan Juli sampai dengan bulan Nopember 2007 sebesar Rp. 49.725.000 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas bantuan dana tersebut yang terealisasi untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga lain sebesar Rp.21.735.000 (Dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk sisanya sebesar Rp.27.990.000 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah fiktif. ? Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan sebagai pengelola dana honorarium SMP Satu Atap Sido Luhur tahun ajaran 2007/2008, berdasarkan Pengelolaan Laporan Penerimaan Honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur periode bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2008 sebesar Rp. 41.437.500 (empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah), atas bantuan dana tersebut yang terealisasi untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga lain sebesar Rp.22.112.500 (Dua puluh dua juta seratus dua belas ribu lima ratus rupiah ), sedangkan untuk sisanya sebesar Rp.19.325.000 (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) adalah fiktif. ? Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan sebagai pengelola dana honorarium SMP Satu Atap Sido Luhur tahun ajaran 2008/2009, berdasarkan Pengelolaan Laporan Penerimaan Honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur periode bulan Juni sampai dengan bulan Nopember 2008 sebesar Rp.49.725.000 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas dana tersebut yang tereallsasi untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga lain sebesar Rp.4.422.500 (empat juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah ) dan Rp.29.362.500 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sedangkan untuk sisanya sebesar Rp.15.940.000 (lima belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) adalah fiktif. ? Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan sebagai pengelola dana honorarium SMP Satu Atap Sido Luhur tahun ajaran 2007/2008, berdasarkan Pengelolaan Laporan Penerimaan Honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2009 sebesar Rp.32.530.500 (tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah), atas dana tersebut yang terealisasi untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga lain sebesar Rp.26.690.000 (Dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan untuk sisanya sebesar Rp.5.840.500 (lima juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) adalah fiktif. ? Bahwa terdakwa telah membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya tahun ajaran 2005/2006, 2006/2007, 2007/2008, sampai dengan tahun ajaran 2008/2009 untuk SD SMP Satu Atap Sido Luhur dengan membuat dokumen pengajuan jumlah penerima dana BOS untuk siswa SD Sidoluhur I yang melebihi jumlah murid yang sebenarnya, sehingga di dalam Data Alokasi BOS SD, SDLB, SMP, SMPLB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Malang untuk setiap semester jumlah murid penerima dana BOS tercantum sejumlah yang diajukan oleh terdakwa, yang jumlahnya berbeda dengan murid yang sesuai dengan daftar hadir siswa. Bahwa untuk bantuan dana honorarium guru dan tenaga tata usaha untuk SMP Satu Atap Sidoluhur tahun ajaran 2007/2008 dan tahun ajaran 2008/2009 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, terdakwa membuat dokumen fiktif berupa : • SPJ Penerimaan dana honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur untuk periode bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Nopember 2007; • SPJ Penerimaan dana honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur tahun ajaran untuk pereode bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Mei 2008; • SPJ Penerimaan dana honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur untuk perode bulan Juni sampai dengan bulan November 2008; • SPJ Penerimaan dana honorarium SMP Satu Atap Sidoluhur untuk perode bulan Januari sampai dengan bulan April 2009. Bahwa jumlah selisih bantuan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut: • SiswaSD : Rp. 55.662.000,- • Siswa SMP : Rp. 32.589.000,- • bantuan dana honorarium : Rp. 69.095.000,- sehingga jumlah keseluruhan : Rp.157.346.000,- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan tersebut, mengakibatkan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp.157.346.000,- (seratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu ; Perbuatan terdakwa Dra. KHOMSATUN, MPd telah memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya