Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Kpn PT. BPR MITRA CATUR MANDIRI SUGENG KARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MITRA CATUR MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGENG KARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 271.187.473,00
Petitum
  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan inkar janji / Wanprestasi terhadap perjanjian kredit yang telah disepakati bersama.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban sampai dengan berakhirnya perjanjian Tanggal  29 Mei 2019 adalah tunggakan pembayaran Pokok sebanyak 44 kali sejak tgl 29 Oktober 2015  atau sebesar Rp.42.567.800,- (empat puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dan 47 kali pembayaran Bunga sejak 29 Juli 2015 dengan jumlah tunggakan pembayaran bunga sebesar Rp.30.308.702,- (tujuh juta tiga ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) serta Denda yang timbul karena tergugat lalai menjalankan kewajiban yang menimbulkan kerugian terhadap Penggungat sebesar Rp.197.060.971,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) serta biaya notaris yang telah dikeluarkan oleh penggugat sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Total kewajiban tergugat kepada penggugat berjumlah Rp.271.187.473,- (dua ratus tujuh puluh satu seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh tiga)
  3. Menghukum Tergugat apabila tidak membayar seluruh kewajiban sampai dengan perkara ini di putus maka jaminan yang dijaminkan kepada Penggugat dengan bukti kepemilikan SHM No 1361 yang terletak di desa Harjokuncaran kec.Sumbermanjing wetan Kab.Malang diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No 5686 dengan Luas 4895 M?2; Nama Pemegang Hak B. SUGENG dan telah terpasang Hak Tanggungan dengan nama Pemegang Hak Tanggungan PT.BPR MITRA CATUR MANDIRI senilai Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk dilakukan pendaftaran permohonan Lelang Eksekusi Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 melalui E-Auction Ali (open Biding) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota malang dan hasil lelang tersebut dialokasikan untuk melunasi seluruh total kewajiban Tergugat kepada Penggugat dan sisa hasil Lelang dikembalikan kepada Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Subsidair

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak