Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2025/PN Kpn Indraswara Hadi P., SH. JOKO EDI PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1424/M.5.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Indraswara Hadi P., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO EDI PRASETYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa JOKO EDI PRASETYO  pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar jam 18.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di halaman rumah milik saksi ROSA LINA di Jl. Murcoyo 3 No.1 RT 17 RW 06 Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kab.Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja telah mengambil sesuatu barang yakni: 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Magenta Hitam No.Pol N-5979 EAD tahun 2018 No.Ka MH1JM1112JK632505, No.Sin JM11E1612848 milik saksi ROSA LINA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;

  •  Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian resor malang pada hari Rabu sekitar jam 13.00 WIB pada tanggal 22 Januari 2025 pada saat berada di Rumah Sakit Wafa Husada Kec. Kepanjen Kab. Malang karena mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Magenta Hitam No.Pol N-5979 EAD tahun 2018 No.Ka MH1JM1112JK632505, No.Sin JM11E1612848 milik saksi ROSA LINA bersama-sama dengan saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar jam 18.00 WIB di halaman rumah milik saksi ROSA LINA di Jl. Murcoyo 3 No.1 RT 17 RW 06 Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kab.Malang
  • Bahwa menurut saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi (sudah dihukum) menemui terdakwa di rumahnya dengan maksud minta tolong untuk bersama-sama mengantarkan sepeda motor di daerah pasar dampit Kec. Dampit Kab. Malang untuk dijual kepada seseorang, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum)  bersama-sama dengan terdakwa mengendarai masing-masing sepeda motor yaitu saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) mengendarai sepeda motor  Honda Beat Hitam sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion, setelah tiba di pasar Dampit Kec. Dampit Kab. Malang, kemudian terdakwa memarkir sepeda motor dan menunggu didalam warung bakso, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) menemui seseorang untuk menyerahkan dan menjual spm Honda Beat Hitam dan spm Yamaha Vixion, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) kembali menemui terdakwa di dalam warung bakso dengan berjalan kaki dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) pulang kerumah, akan tetapi saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) mengajak cari makan dulu, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) dan terdakwa berjalan kaki sampai pinggir jalan raya timur pasar Dampit Kec. Dampit Kab. Malang, selanjutnya bertemu dengan tetangga terdakwa yang mengendarai truk pengirim pasir, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) dan terdakwa menghentikan truk pasir dan ikut didalam truk untuk pulang, pada saat dijurang pletes Ds. Sumbermanjing wetan Kab. Malang Truk pasir tersebut berhenti untuk pendinginan mesin, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) menelpon teman saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) yang bernama KIPLI untuk menjemput, selang beberapa menit KIPLI datang dengan mengendarai mobil, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum), terdakwa dan KIPLI tersebut, saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) ajak mencari makan, setelah makan mengendarai mobil melewati daerah Kemulan Kec. Turen Kab. Malang sampai dengan pertigaan pal Kec. Pagelaran Kab. Malang. setelah itu menuju arah kec. Gondanglegi Kab. Malang, Sesampainya di per 3 an Murcoyo Kec. Gondanglegi saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) dan terdakwa berhenti dan turun dari mobil sedangkan  KIPLI melanjutkan perjalanan ke arah barat, selanjutnya saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) berjalan memasuki gang kampung sedangkan terdakwa menunggu disebelah gang dengan jarak 5 sd 10 meter dari TKP ntuk mengawasi situasi sekitar, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) berjalan menyusuri jalan tersebut dan mencari sasaran, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) melihat sepeda motor Beat terparkir digarasi rumah dengan pintu garasi terbuka, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) memasuki garasi tersebut menghampir sepeda motor Beat, pada saat saksi (sudah dihukum) pegang sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci ganda, sehingga kunci T yang sebelumnya saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) siapkan tidak jadi saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) pergunakan, kemudian sepeda motor Beat tersebut saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) tuntun keluar dari garasi rumah, pada saat posisi sepeda motor Beat sudah berada diluar, pemilik sepeda motor Beat tersebut mengetahui perbuatan saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) dan langsung meneriaki saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) “Maling.. Maling”, mengetahui hal tersebut saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) menjadi panik dan selanjutnya saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) merobohkan sepeda motor Beat dan berlari menuju kearah barat atau jalan raya dan pada akhirnya saksi (sudah dihukum) ditangkap oleh warga atau massa
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi ROSA LINA mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

Perbuatan terdakwa JOKO EDI PRASETYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke - 3 dan ke-4 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa JOKO EDI PRASETYO  pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar jam 18.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di halaman rumah milik saksi ROSA LINA di Jl. Murcoyo 3 No.1 RT 17 RW 06 Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kab.Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang turut serta dengan sengaja telah mengambil sesuatu barang yakni: 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Magenta Hitam No.Pol N-5979 EAD tahun 2018 No.Ka MH1JM1112JK632505, No.Sin JM11E1612848 milik saksi ROSA LINA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian resor malang pada hari Rabu sekitar jam 13.00 WIB pada tanggal 22 Januari 2025 pada saat berada di Rumah Sakit Wafa Husada Kec. Kepanjen Kab. Malang karena mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Magenta Hitam No.Pol N-5979 EAD tahun 2018 No.Ka MH1JM1112JK632505, No.Sin JM11E1612848 milik saksi ROSA LINA bersama-sama dengan saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar jam 18.00 WIB di halaman rumah milik saksi ROSA LINA di Jl. Murcoyo 3 No.1 RT 17 RW 06 Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kab.Malang
  • Bahwa menurut saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi (sudah dihukum) menemui terdakwa di rumahnya dengan maksud minta tolong untuk bersama-sama mengantarkan sepeda motor di daerah pasar dampit Kec. Dampit Kab. Malang untuk dijual kepada seseorang, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum)  bersama-sama dengan terdakwa mengendarai masing-masing sepeda motor yaitu saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) mengendarai sepeda motor  Honda Beat Hitam sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion, setelah tiba di pasar Dampit Kec. Dampit Kab. Malang, kemudian terdakwa memarkir sepeda motor dan menunggu didalam warung bakso, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) menemui seseorang untuk menyerahkan dan menjual spm Honda Beat Hitam dan spm Yamaha Vixion, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) kembali menemui terdakwa di dalam warung bakso dengan berjalan kaki dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) pulang kerumah, akan tetapi saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) mengajak cari makan dulu, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) dan terdakwa berjalan kaki sampai pinggir jalan raya timur pasar Dampit Kec. Dampit Kab. Malang, selanjutnya bertemu dengan tetangga terdakwa yang mengendarai truk pengirim pasir, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) dan terdakwa menghentikan truk pasir dan ikut didalam truk untuk pulang, pada saat dijurang pletes Ds. Sumbermanjing wetan Kab. Malang Truk pasir tersebut berhenti untuk pendinginan mesin, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) menelpon teman saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) yang bernama KIPLI untuk menjemput, selang beberapa menit KIPLI datang dengan mengendarai mobil, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum), terdakwa dan KIPLI tersebut, saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) ajak mencari makan, setelah makan mengendarai mobil melewati daerah Kemulan Kec. Turen Kab. Malang sampai dengan pertigaan pal Kec. Pagelaran Kab. Malang. setelah itu menuju arah kec. Gondanglegi Kab. Malang, Sesampainya di per 3 an Murcoyo Kec. Gondanglegi saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) dan terdakwa berhenti dan turun dari mobil sedangkan  KIPLI melanjutkan perjalanan ke arah barat, selanjutnya saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) berjalan memasuki gang kampung sedangkan terdakwa menunggu disebelah gang dengan jarak 5 sd 10 meter dari TKP ntuk mengawasi situasi sekitar, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) berjalan menyusuri jalan tersebut dan mencari sasaran, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) melihat sepeda motor Beat terparkir digarasi rumah dengan pintu garasi terbuka, kemudian saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) memasuki garasi tersebut menghampir sepeda motor Beat, pada saat saksi (sudah dihukum) pegang sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci ganda, sehingga kunci T yang sebelumnya saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) siapkan tidak jadi saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) pergunakan, kemudian sepeda motor Beat tersebut saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) tuntun keluar dari garasi rumah, pada saat posisi sepeda motor Beat sudah berada diluar, pemilik sepeda motor Beat tersebut mengetahui perbuatan saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) dan langsung meneriaki saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) “Maling.. Maling”, mengetahui hal tersebut saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) menjadi panik dan selanjutnya saksi AGUS SETIAWAN (sudah dihukum) merobohkan sepeda motor Beat dan berlari menuju kearah barat atau jalan raya dan pada akhirnya saksi (sudah dihukum) ditangkap oleh warga atau massa
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi ROSA LINA mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

Perbuatan terdakwa JOKO EDI PRASETYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya