Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2025/PN Kpn 1.JOHAN AHMAT FARIZI
2.DEWI TUMITAH MAGHFURIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOHAN AHMAT FARIZI
2DEWI TUMITAH MAGHFURIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irwina Vindri AstutiJOHAN AHMAT FARIZI
2Irwina Vindri AstutiDEWI TUMITAH MAGHFURIYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulan permohonan Pemohon tersebut;

2.         Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang Nomor 3507-LT-10022015-0170 tertanggal 17 Maret 2020, dan telah ada Catatan Pinggir berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 164/PDT.P/2020/PN.KPN, dengan keterangan bahwa nama DIEGO ALIANDO Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-10022015-0170 tanggal TUJUH BELAS bulan MARET Tahun DUA RIBU DUA PULUH telah berubah nama menjadi MOCH DIEGO ALIANDO anak kesatu laki-laki dari Ayah Johan Ahmat Farizi dan Ibu Dewi Tumitah Maghfuriyah untuk diubah/diganti menjadi MOCH DIEGO ALIANDO ALFARIZI;

3.         Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/pengganti nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;

4.         Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak