| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 4496/Dsp/1999 tertanggal 20 April 1999, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama EVAN NUR LUTHFI RAMDLANI lahir 08 Januari 1999 dibetulkan menjadi Nama EVAN NUR LUTHFI RAMADHANI 08 Februari 1999 sesuai dengan Ijazah SDN Purwoasri 02 Gumukmas Jember Nomor : DN-05 Dd 0414303,Ijazah MTs Darul Karomah Singosari Nomor : MTs 13009384, Ijazah SMK Jayanegara lawang Nomor : DN-05 Mk/06 0039150 dan Ijazah Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang Nomor : 484012022001186;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan nama dan bulan lahir di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|