Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-16122021-0133 tertanggal 17 Desember 2021, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Lahir pada tanggal 31 MEI 1994 dibetulkan menjadi 31 MEI 1992, sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Surat Keterangan Kelahiran dari Tirtomoyo Nomor 145/34/35.07.18.2011/2025 tertanggal 20 Februari 2025, Surat Keterangan dari Desa Tirtomoyo Nomor 470/12/35.07.18.2011/2024 tertanggal 17 januari 2025 dan Ijazah Strata-1 Universitas Islam Malang tertanggal 26 September 2022;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|