Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Kpn BPR PURWOSARI ANUGERAH TITIK WIJI LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TITIK WIJI LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.706.179,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 156.706.179,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) sekaligus dan seketika:
  5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) Unit Rumah Permanen beserta tanah di bawah seluas 226 M2 yang berlokasi di Dusun Lowokjati RT. 007 RW. 004 Desa Baturetno Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, dengan fasilitas Sertipikat Milik No.03642 an M.SONHAJI;
  6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

 

SUBSIDAIR:

Atau  apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak