| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa data Tahun Lahir Pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor: AS 587095 atas nama MUHAMAD IHSAN BN YUSUF SLADIN, yang diterbitkan oleh Indonesia Embassy Riyadh, dimana dalam Paspor tersebut tercantum data kelahiran Pemohon yaitu lahir pada tanggal 18 Januari 1983, adalah tidak sesuai dengan data Pemohon yang sebenarnya;
- Menetapkan bahwa data kelahiran Pemohon yang benar adalah lahir pada tanggal 18 Januari 1989 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 3507101801890008, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3507100210140008, serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3507.AL.2007.011965 tertanggal 27 Maret 2007;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Indonesia Embassy Riyadh dan /atau kantor Imigrasi Malang yang berwenang guna dilakukan pencatatan dan pembetulan data pada Paspor Republik Indonesia Nomor: AS 587095 atas nama MUHAMAD IHSAN BN YUSUF SLADIN sesuai dengan penetapan tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|