Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Kpn PT. BPR Purwosari Anugerah Mukh Alimin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Purwosari Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mukh Alimin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.148.164,00
Petitum
  1.  
  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 57.148.164,- ( Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) sekaligus dan seketika:
  5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 1082 M2 yang berlokasi di Wonokerso RT. 002 RW. 001 Kel. Wonokerso Kec. Pakisaji Kab. Malang dengan Fasilitas Sertipikat Milik No. 00728/Wonokerso, atas nama : KASIANI, SAH dan BERHARGA;
  6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

 

SUBSIDAIR:

Atau  apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak