Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2025/PN Kpn Maharani Indrianingtyas, SH. SYAIFUL MUSTHOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1611 /M.5.20/EKU.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Maharani Indrianingtyas, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL MUSTHOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa SYAIFUL MUSTHOFA Pada Hari Selasa Tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Raya K.H. Agus Salim No.1A Rt.19 Rw.03 Ds.Talangagung Kepanjen Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan Kendaraan Truck Mitsubhisi Canter Box No Pol B-9030-SCP sendirian, dari mengambil barang paket di Jalan Ciliwung Kel. Tanggung Kec.Kepanjen Kidul Kota Blitar hendak ke Kantor Shopee Expres Malang di Jln. Bakalan Ds. Kuwolu Kec. Bululawang Kab. Malang bertujuan berangkat dari Blitar sekira jam 22.30 Wib, melaju dari arah Selatan, kemudian pada jalan menikung kekanan berbelok ke arah Timur dengan kecepatan kira-kira 30 sampai dengan 40 Km/Jam hingga kendaraan masuk ke tengah jalan marka garis lurus.
  • Bahwa sesampainya di Jalan Raya K.H. Agus Salim No.1A Rt.19 Rw.03 Ds. Talangagung Kepanjen Malang yang kondisinya gelap karena tidak ada penerangan jalan, Sekira jam 01.20 Wib tiba tiba searah didepan kendaraan yang Terdakwa kemudikan melaju 1 (satu) unit Kendaraan Spm Suzuki Satria Fu Tanpa No Pol yang dikemudikan oleh korban MUCHAMAT FITRIANTO berboncengan dengan korban DINDA AYU MELATI hendak berbelok ke Utara/Kanan jalan dengan kecepatan tinggi hingga masuk ke tengah marka jalan garis lurus, sehingga terjadi tabrakan antara Kendaraan Truck Mitsubhisi Canter Box yang dikemudikan oleh Terdakwa dan sepeda Motor Satria FU yang dikemudikan oleh korban MUCHAMAT FITRIANTI, kemudian Terdakwa menepikan ke sebelah Kiri/Utara jalan melihat dua korban terjatuh di aspal jalan Terdakwa takut dan panik, sehingga Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kantor Shopee Expres Malang di Jln. Bakalan Ds.Kuwolu Kec.Bululawang Kab.Malang.
  • Akibat perbuatan Terdakwa korban MUCHAMAT FITRIANTO dan korban DINDA AYU MELATI meninggal dunia berdasarkan :
  1. Surat Visum Et Repertum Jenazah atas nama MUCHAMAT FITRIANTO No. 150/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Kholil Ikhsan Sp.FM sebagai dokter specialis Forensik dari RSUD Kanjuruhan dengan kesimpulan :
  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki berumur dua puluh satu tahun, panjang badan antara seratus enam puluh sentimeter dan seratus tujuh puluh sentimeter, berat badan antara enam puluh kilogram dan tujuh puluh kilogram, warna kulit sawo matang, kesan gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
  • Luka terbuka di kepala, dada, tungkai kiri dan kaki kiri
  • Luka lecet di dahi, wajah, dagu, punggung, paha kanan dan kiri, tungkai kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri.

Luka-luka di atas akibat kekerasan tumpul

  1. Sebab pasti kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
  2. Perkiraan waktu kematian jenazah diperkirakan terjadi dua sampai enam jam sebelum pemeriksaan
  1. Surat Visum Et Repertum Jenazah atas nama DINDA AYU MELATI No. 149/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Kholil Ikhsan Sp.FM sebagai dokter specialis Forensik dari RSUD Kanjuruhan dengan kesimpulan :
  1. Jenazah berjenis kelamin Perempuan berumur dua puluh tahun, panjang badan antara seratus empat puluh sentimeter dan seratus lima puluh sentimeter, berat badan antara lima puluh kilogram dan enam puluh kilogram, warna kulit sawo matang, kesan gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
  • Luka robek di kepala, wajah dan lengan kanan.
  • Luka lecet di mulut, perut, pinggang, tangan kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri.
  • Patah tulang kepala.
  • Tanda – tanda patah tulang lengan bawah kiri

Luka-luka di atas akibat kekerasan tumpul

  1. Sebab pasti kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
  2. Perkiraan waktu kematian jenazah diperkirakan terjadi dua sampai enam jam sebelum pemeriksaan.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa SYAIFUL MUSTHOFA Pada Hari Selasa Tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Raya K.H. Agus Salim No.1A Rt.19 Rw.03 Ds.Talangagung Kepanjen Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan Kendaraan Truck Mitsubhisi Canter Box No Pol B-9030-SCP sendirian, dari mengambil barang paket di Jalan Ciliwung Kel. Tanggung Kec.Kepanjen Kidul Kota Blitar hendak ke Kantor Shopee Expres Malang di Jln. Bakalan Ds. Kuwolu Kec. Bululawang Kab. Malang bertujuan berangkat dari Blitar sekira jam 22.30 Wib, melaju dari arah Selatan, kemudian pada jalan menikung kekanan berbelok ke arah Timur dengan kecepatan kira-kira 30 sampai dengan 40 Km/Jam hingga kendaraan masuk ke tengah jalan marka garis lurus.
  • Bahwa sesampainya di Jalan Raya K.H. Agus Salim No.1A Rt.19 Rw.03 Ds. Talangagung Kepanjen Malang yang kondisinya gelap karena tidak ada penerangan jalan, Sekira jam 01.20 Wib tiba tiba searah didepan kendaraan yang Terdakwa kemudikan melaju 1 (satu) unit Kendaraan Spm Suzuki Satria Fu Tanpa No Pol yang dikemudikan oleh korban MUCHAMAT FITRIANTO berboncengan dengan korban DINDA AYU MELATI hendak berbelok ke Utara/Kanan jalan dengan kecepatan tinggi hingga masuk ke tengah marka jalan garis lurus, sehingga terjadi tabrakan antara Kendaraan Truck Mitsubhisi Canter Box yang dikemudikan oleh Terdakwa dan sepeda Motor Satria FU yang dikemudikan oleh korban MUCHAMAT FITRIANTI, kemudian Terdakwa menepikan ke sebelah Kiri/Utara jalan melihat dua korban terjatuh di aspal jalan Terdakwa takut dan panik, sehingga Terdakwa tidak menolong kedua korban dan melanjutkan perjalanan ke Kantor Shopee Expres Malang di Jln. Bakalan Ds.Kuwolu Kec.Bululawang Kab.Malang tanpa melaporkan kecelakaan tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat.
  • Akibat perbuatan Terdakwa korban MUCHAMAT FITRIANTO dan korban DINDA AYU MELATI meninggal dunia berdasarkan :
  1. Surat Visum Et Repertum Jenazah atas nama MUCHAMAT FITRIANTO No. 150/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Kholil Ikhsan Sp.FM sebagai dokter specialis Forensik dari RSUD Kanjuruhan dengan kesimpulan :
  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki berumur dua puluh satu tahun, panjang badan antara seratus enam puluh sentimeter dan seratus tujuh puluh sentimeter, berat badan antara enam puluh kilogram dan tujuh puluh kilogram, warna kulit sawo matang, kesan gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
  • Luka terbuka di kepala, dada, tungkai kiri dan kaki kiri
  • Luka lecet di dahi, wajah, dagu, punggung, paha kanan dan kiri, tungkai kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri.

Luka-luka di atas akibat kekerasan tumpul

  1. Sebab pasti kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
  2. Perkiraan waktu kematian jenazah diperkirakan terjadi dua sampai enam jam sebelum pemeriksaan
  1. Surat Visum Et Repertum Jenazah atas nama DINDA AYU MELATI No. 149/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Kholil Ikhsan Sp.FM sebagai dokter specialis Forensik dari RSUD Kanjuruhan dengan kesimpulan :
  1. Jenazah berjenis kelamin Perempuan berumur dua puluh tahun, panjang badan antara seratus empat puluh sentimeter dan seratus lima puluh sentimeter, berat badan antara lima puluh kilogram dan enam puluh kilogram, warna kulit sawo matang, kesan gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
  • Luka robek di kepala, wajah dan lengan kanan.
  • Luka lecet di mulut, perut, pinggang, tangan kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri.
  • Patah tulang kepala.
  • Tanda – tanda patah tulang lengan bawah kiri

Luka-luka di atas akibat kekerasan tumpul

  1. Sebab pasti kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
  2. Perkiraan waktu kematian jenazah diperkirakan terjadi dua sampai enam jam sebelum pemeriksaan.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya