Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
293/Pdt.P/2026/PN Kpn REVINDA BIMA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 293/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REVINDA BIMA PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama dan Tanggal Lahir di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-19092017-0254 tertanggal 18 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama REVINDA BIMA PUTRA dan Tanggal Lahir 21 MARET 2003 dibetulkan menjadi Nama REVINDA WIMA PUTRA dan Tanggal Lahir 18 MARET 2003  sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Kalirejo Nomor: 145/07/35.07.11.2007/2026 tertanggal 21 Mei 2026, Surat Keterangan dari Desa Kalirejo Nomor: 145/26/35.07.11.2007/2026 tertanggal 21 Mei 2026, dan Ijazah dari SMK Pemuda 1 Kesamben Nomor M-SMK/13-3/0839727 tertanggal 2 Mei 2020;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama dan Tanggal Lahir di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak