Dakwaan |
Bahwa ia terdak KASIYEM binti EKO REJO pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 wib. atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di dsn. Sanggrahan Desa Ampelgading, Kec. Tirtoyudo, Kab. Malang, atau setidak-tidaknya disuatu ditempat yangmmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) k2e-2 KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian |